Cara Cek Penerima dan Besaran KJP Plus di Kjp.jakarta.go.id, Cair Hari Ini

Berikut ini cara mengecek penerima dan besaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus cair pada Kamis (13/6/2024) hari ini.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
Berikut ini cara mengecek penerima dan besaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus cair pada Kamis (13/6/2024) hari ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mengecek penerima dan besaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

KJP Plus cair pada Kamis (13/6/2024) hari ini.

Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Menurut dia, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan mendistribusikan KJP Plus kepada 460.143 penerima.

Sejumlah warga yang tercatat itu yang akan menerima program bansos KJP Plus tahap 1 gelombang pertama.

Adapun pencairan tahap 1 gelombang kedua yang totalnya 130.101 penerima akan dilakukan, setelah proses verifikasi ulang.

"Verifikasi memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan penerima tahap I pada gelombang dua," kata Budi.

Tujuan program bansos KJP Plus yakni untuk membantu anak dari kalangan tidak mampu menuntaskan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.

Masyarakat sebagai penerima bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan pencairan dananya dengan mengecek secara online.

Baca juga: KJP Plus Gelombang 2 Desember 2023 Segara Cair, Cek Penerima Bantuan Via kjp.jakarta.go.id

Berikut cara cek penerima KJP Plus yang cair mulai Juni 2024:

- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus

- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran

- Klik "Cek".

Besaran KJP Plus untuk setiap peserta memiliki nilai berbeda-beda. Untuk SD atau sederajat akan menerima sekitar Rp 250.000 dengan rincian Rp Rp 135.000 adalah dana rutin dan Rp 115.000 dana berkala.

Selain itu akan ada tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk murid sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

Sementara untuk besaran KJP Plus tingkat SMP atau sederajat yakni Rp 300.000 per bulan dan ditambah SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 170.000 per bulan untuk enam bulan. Sedangkan untuk SMA/Madrasah Aliyah (MA), besaran KJP Plus yang diterima yakni Rp 420.000 per bulan. Selain itu akan ada SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved