Pilgub Banten
Butuh 20 Kursi DPRD Untuk Parpol Usung Calon di Pilgub Banten
Untuk mengusung calon kepala daerah khususnya untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Banten, dibutuhkan 20 kursi DPRD agar bisa mengusung calonnya sendiri.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Untuk mengusung calon kepala daerah khususnya untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Banten, dibutuhkan 20 kursi DPRD agar bisa mengusung calonnya sendiri.
Hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 menjadi rujukan untuk menentukan peta politik pilkada.
Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Banten tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Banten Tahun 2024
Baca juga: Menilik Peluang Anak Wahidin Halim di Pilkada Kota Tangerang, Lawan Tangguh Sachrudin?
Di Pemilu 2024, jumlah kursi parpol di DPRD Banten telah ditetapkan sebanyak 100 kursi dengan rincian
Gerindra
14 kursi
PDIP
14 kursi
PKS
13 kursi
Demokrat
11 kursi
NasDem
10 kursi
PKB
Berita Terkait: #Pilgub Banten
| Airin-Ade Tak Hadir Penetapan Andra-Dimyati Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih |
|
|---|
| SAH! Andra-Dimyati Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025-2029 |
|
|---|
| BREAKING NEWS Andra-Dimyati Tiba di Kantor KPU, Siap-siap Ditetapkan Gubernur-Wagub Banten Terpilih |
|
|---|
| Andra Soni Blak-blakan soal Pilgub Banten 2024 & Deg-degan Bertemu Prabowo |
|
|---|
| Airin Rachmi Unggah Foto Terbaru di Instagram, Inikah Profesi Barunya Usai Kalah di Pilkada Banten? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-Banten-2024.jpg)