Pilgub Banten

Butuh 20 Kursi DPRD Untuk Parpol Usung Calon di Pilgub Banten

Untuk mengusung calon kepala daerah khususnya untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Banten, dibutuhkan 20 kursi DPRD agar bisa mengusung calonnya sendiri.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Pilkada Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Untuk mengusung calon kepala daerah khususnya untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Banten, dibutuhkan 20 kursi DPRD agar bisa mengusung calonnya sendiri.

Hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 menjadi rujukan untuk menentukan peta politik pilkada.

Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Banten tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Banten Tahun 2024

Baca juga: Menilik Peluang Anak Wahidin Halim di Pilkada Kota Tangerang, Lawan Tangguh Sachrudin?

Di Pemilu 2024, jumlah kursi parpol di DPRD Banten telah ditetapkan sebanyak 100 kursi dengan rincian

Gerindra

14 kursi

PDIP

14 kursi

PKS

13 kursi

Demokrat

11 kursi

NasDem

10 kursi

PKB

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved