Bapak Bunuh Anak di Serang

Ayah Bunuh Anak Kandung di Serang Banten Ditangkap Polisi

Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega membunuh anak kandung NL (3) pada Selasa (18/6/2024).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega membunuh anak kandung NL (3) pada Selasa (18/6/2024) di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pukul 04.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polisi meringkus AS (30) ayah kandung yang tega membunuh anak kandung NL (3) pada Selasa (18/6/2024).

Kapolsek Ciomas Iptu Fridy Romadhon Panca Rizky mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gunungsari yang berjarak sekira 8 kilometer dari rumah pelaku.

"Iya pelaku sudah ditangkap pada pukul 09.00," kata Fridy dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Detik-detik Anak 3 Tahun Dibunuh Ayah Kandung di Serang, Leher Disayat Golok saat Tidur

Fridy menjelaskan, AS ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota.

Ia mengaku tak mengetahui kronologi penangkapan AS.

"Saya nggak ke TKP penangkapan, karena lagi di rumah sakit. Tapi yang pasti benar sudah ditangkap," ujarnya.

AS membunuh anaknya setelah tidur bersama istri dan dua anaknya di dalam kamar.

Entah apa yang merasuki pikiran AS yang terbangun dan langsung menyayat leher korban menggunakan golok.

Insiden itu terjadi di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pukul 04.00 WIB.

Setelah membunuh anak, pelaku langsung melarikan diri.

Baca juga: Kronologi Ayah Bunuh Anak Kandung di Serang: Korban Disayat Golok saat Tertidur Pulas

RT Setempat, Umin meminta polisi memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku.

Kata Umin, warga sempat melakukan pengejaran pada pelaku setelah membunuh anaknya.

"Kalau dapat mah atau biasa lagi kok sesuai dengan hukum aja," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved