PPDB SMA Kota Tangerang 2024 Jalur Zonasi, Ini Cara Tentukan Jarak dan Jadwal Pengumuman Hasil Akhir

Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kota Tangerang 2024 jalur zonasi.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah. Berikut ini informasi soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kota Tangerang 2024 jalur zonasi. Begini cara menentukan jarak prioritas utama hingga terakhir. 

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

- Surat keterangan kehilangan

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

 

 

 

If the capacity exceeds, prospective registrants for the SD, SMP and SMA zoning routes at PPDB DKI Jakarta are selected based on the following order:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved