Nekat Jualan Obat Terlarang, Pemuda 21 Tahun di Lebak Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Lebak menyita ratusan butir obat terlarang yang sudah siap edar.

|
Penulis: Sobirin | Editor: Ahmad Haris
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi ditangkap atau penangkapan 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Sobirin


TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satresnarkoba Polres Lebak menyita ratusan butir obat terlarang yang sudah siap edar.

Ratusan butir obat terlarang yang siap edar tersebut berhasil diamankan dari seorang pemuda inisiak MR (21), warga Kalanganyar, Kabupaten Lebak. 

Dari pelaku, polisi menyita 59 butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tramadol, 79 butir obat warna kuning jenis hexymer.

Baca juga: Edarkan Tramadol dan Hexymer, Pria Asal Citangkil Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon

Selain mengamankan ratusan butir obat, Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 189.000.00, dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.

 

 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, membenarkan bahwa Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar, di daerah hukum Polres Lebak.

"Pelaku MR (21) berhasil diamankan berikut barang buktinya di pinggir jalan yang berada di Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin, 19 Juni 2024 tepatnya pukul 19.30 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi. Sabtu (22/06/24).

Ngapip juga mejelaskan, obat tramadol dan hexymer ini merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter, obat ini sering disalahgunakan dan bisa berakibat fatal bagi kesehatan.

Baca juga: Parah! Indonesia Darurat Narkoba, Permintaan Tinggi, Penggunanya Capai 3,7 Juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved