Siap-siap! Sidak SPPBE di Sejumlah Daerah: Koja, Tangerang, hingga Riau

Pemerintah melakukan inspeksi mendadak terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di sejumlah daerah.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Pemerintah melakukan inspeksi mendadak terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di sejumlah daerah. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan sidak ini rutin dilakukan agar memonitoring secara langsung ketepatan kualitas dan kuantitas penyaluran LPG 3 Kg yang disalurkan ke masyarakat sesuai takaran.

“Sidak Pengecekan dilakukan dari kemarin, Sabtu (22/06) ke SPBE Siak Bina Sejahtera, kemudian hari ini Tim Sales Area Retail Riau melanjutkan pengecekan ke SPBE Siak Jaya Abadi, SPBE Mas Artha Sarana dan SPBE Awal Bros Multi Karya," ungkap Satria dalam siaran tertulis pada Minggu (23/6/2024).

"Pengecekan dilakukan dengan pemeriksaan berat tabung apakah sudah sesuai standar yang ditetapkan. Pengecekan juga dilakukan ke mesin pengisian gas ke tabung di SPBE Unit Filling Machine (UFM), memastikan pengaturan UFM sesuai 3 kg berat isinya," bebernya.

Satria menambahkan pengecekan tabung LPG 3kg dilakukan dengan sampling sebanyak 84 tabung. Dari hasil pengecekan menunjukkan bahwa persentase sampel sesuai dengan ketentuan dan berat tabung sesuai dengan standar.

"Hasil pengecekan di lokasi dengan pengambilan sampel 84 tabung di setiap line pengisian SPBE. Dari pengecekan di 4 SPBE ini, seluruh tabung masih dalam berat normal sekitar 8 kg yang terdiri dari 5 kg berat tabung dan 3 kg berat LPG-nya. Selanjutnya tabung-tabung ini keluar dari SPBE dan didistribusikan oleh Agen ke pangkalan untuk kemudian disalurkan ke konsumen, ” kata Satria.

Baca juga: Cara Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Bagi masyarakat dan pelanggan setia Pertamina yang membutuhkan informasi terkait produk dari Pertamina dapat mengakses web MyPertamina dan dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135.

Pemerintah Siapkan Sanksi

Zulhas memberikan sanksi administratif kepada pemilik SPPBE berupa teguran untuk membenahi dengan tenggat waktu 14 hari.

Jika pemilik tidak mengindahkan, baru akan ditindak lagi penarikan barang hingga pencabutan izin.

"Ini tabung, rata-rata isinya kurang 600 sampai 700 gram," ujarnya.

Zulhas mencontohkan pada kasus yang ditemukan, tabung gas kosong misalnya memiliki berat 5 kilogram, seharusnya diisi bahan baku 3 kilogram hingga berat total 8 kilogram.

Namun, setelah dicek isi bahan baku mendapatkan 2,3 sampai 2,7 kilogram saja. "Nanti kami cek lagi apakah dari tabung isinya kurang atau itu residu yang tidak keluar, enggak bisa dipakai," ucapnya.

Zulhas mengklaim, pengisian yang tidak sesuai timbangan mengganggu keperluan masyarakat sehari-hari. Zulhas meminta pengecekan tidak hanya dilakukan pada tabung 3 kilogram saja, tapi pada tabung 12 kilogram hingga 50 kilogram.

"Nanti setiap provinsi akan kami datangi. Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji ini, saya ingatkan sekali lagi untuk berlaku jujur, jangan culas," ucap Zulkifli Hasan. "Kalau beli 2,3 sampai 2,4 kilogram (gas yang didapat dari tabung 3 kilogram) curang namanya. Merugikan rakyat banyak tuh, dosa besar sekali," sambungnya.

Menurut Zulhas, ada sekitar 700 sampai 800 SPPBE di seluruh Indonesia yang rencananya bakal dicek. SPPBE tersebut tidak ditutup, lantaran gas elpiji dianggap barang penting yang dikhawatirkan bakal mempengaruhi stabilitas ekonomi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved