Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengamat Ekonomi Untirta: Gelombang PHK Hantui Banten
Hal ini bisa berdampak buruk bagi iklim usaha dalam negeri, termasuk Provinsi Banten.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Nilai tukar Rupiah tembus di kisaran Rp 16.400 per dolar AS.
Hal ini bisa berdampak buruk bagi iklim usaha dalam negeri, termasuk Provinsi Banten.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Hady Sutjipto, menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun menghantui industri di Provinsi Banten.
Baca juga: Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Serang Jelaskan Cara & Syarat Jadi Peserta JKP Dapat Uang 6 Bulan
Pelemahan Rupiah terhadap dolar AS membuat dunia usaha ketar-ketir karena harus menaikkan biaya produksi.
"Tentu akan berdampak," kata Hady kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Minggu (23/6/2024).
Menurut Hady, dampak tersebut terjadi jika dunia industri di Provinsi Banten lebih banyak mengimpor bahan baku untuk kebutuhan produksi.
Namun, jika industri lebih banyak melakukan ekspor, tentu akan membawa pengaruh positif pada perkembangan dunia industri.
"Ini yang dikhawatirkan kalau perusahaan industri di Banten ini banyak impor konten, akan terjadi PHK," ujar dia.
Hady mendorong agar pemerintah segera melakukan pemetaan perusahaan mana saja yang banyak melakukan impor bahan baku.
"Baik pemerintah pusat maupun provinsi harus memetakan jenis industri mana yang import content-nya besar atau tinggi," ucapnya.
Baca juga: 1.500 Karyawan Pabrik Ban di Cikarang di-PHK, Begini Cara Hitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
Klaim Jaminan Sosial Meningkat
Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten telah mengucurkan anggaran Rp3,30 triliun untuk membayar 320.869 klaim jaminan sosial di tahun 2023.
Dari data yang diterima TribunBanten.com, klaim paling besar yakni Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp2,57 triliun untuk 214 ribu peserta.
Kemudian klaim manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp296 miliar untuk 31.700 peserta.
Baca juga: Isu Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, PHRI Banten Sebut Pemilik Hotel Siap PHK Karyawannya
Lalu Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp234,50 miliar atas klaim 9.856 peserta, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 111,54 miliar atas 8.156 klaim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/phk.jpg)