1.500 Karyawan Pabrik Ban di Cikarang di-PHK, Begini Cara Hitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

1.500 karyawan pabrik ban PT Hung-A Indonesia di Cikarang di rumahkan. Hal ini, karena pabrik ban itu dikabarkan akan tutup pada Februari 2024.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Freepik
1.500 karyawan pabrik ban PT Hung-A Indonesia di Cikarang di rumahkan. Hal ini, karena pabrik ban itu dikabarkan akan tutup pada Februari 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - 1.500 karyawan pabrik ban PT Hung-A Indonesia di Cikarang di rumahkan.

Hal ini, karena pabrik ban itu dikabarkan akan tutup pada Februari 2024.

Bagaimana cara menghitung pesangon karyawan menurut Undang-undang Cipta Kerja?

Informasi PHK massal di PT Hung-A Indonesia itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino

Menurut dia, penutupan pabrik ban itu menyebabkan 1.500 karyawan dirumahkan.

Baca juga: Bukan Hanya Mengeluh, Pemilik Hotel di Banten Siap-siap PHK Gara-gara Pajak Hiburan Naik

"Betul, PT Hung A akan ditutup pada 1 Februari 2024 dan untuk seluruh karyawan dirumahkan sejak 16 Januari 2024. Setidaknya ada 1.500-an pekerja terdampak," kata Sarino saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Sarino belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi penutupan PT Hung A tersebut.

Namun, pabrik tersebut dikabarkan akan melakukan relokasi pabrik ke daerah lain.

Cara Hitung Pesangon

Gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sering kali terjadi, dan kerap merugikan karyawan.

Sebab, saat seorang karyawan di PHK, mereka tidak mendapatkan haknya, sebagaimana yang sudah dituangkan dalam undang-undang.

Menurut UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pemerintah, ada aturan baku mengenai nilai dan besaran pesangon yang wajib diterima karyawan ketika PHK.

Sehingga, hak-hak karyawan yang di PHK benar-benar terpenuhi, dan terhindar dari perbuatan zalim perusahaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung pesaong jika di PHK berdasarkan UU Cipta Kerja?

Baca juga: Ancaman PHK di Banten Hantui Pekerja Sektor Usaha Hotel dan Restoran, Imbas Kenaikan Pajak Hiburan

Dilansir dari hukumonline.com, PHK terbagi dalam dua jenis.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved