Nasib Mantan Kades di Malingping Lebak dan Suami Dituntut 4,5 Tahun Penjara Gergara Peras Pengusaha

Mantan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten Herliawati dan suami Yadi Haryadi dituntut 4,5 tahun penjara.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten/Ist
Mantan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten Herliawati dan suami Yadi Haryadi dituntut 4,5 tahun penjara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Herliawati merupakan mantan Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten.

Dirinya dan sang suami, Yadi Haryadi dituntut 4,5 tahun penjara oleh Kejari Lebak.

Hal itu setelah keduanya melakukan pemerasan kepada pengusaha tambak udang hingga Rp310 juta.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Panitia Konser Lentera Festival 2024 di Tangerang, Ini Hasilnya

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lebak Andre Marpaung menilai, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam bentuk pemerasan.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan."

Demikian kata jaksa di hadapan hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (25/6/2024).

Selain pidana penjara, jaksa juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Andre.

Baca juga: GAWAT Banten Jadi Provinsi ke 5 Transaksi Judi Online Tertinggi di Indonesia, Perputaran Uang Rp 1 T

Sebelum memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa telah menyesali perbuatannya dan terdakwa mengembalikan uang sejumlah Rp 110 juta.

Dalam dakwaan yang sudah diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa bersama-sama menerima uang dari pengurusan dokumen sertifikat tanah sejumlah Rp310 juta dari 2021-2023.

Kasus pungli ini bermula ketika PT Royal Gihon Samudra (RGS) berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada tahun 2021.

Untuk investasi usaha tambak udang tersebut, PT RGS membutuhkan lahan seluas kurang lebih 31 hektar.

Dalam rangka mencari lahan, Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono kemudian meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan untuk jual beli tanah.

Keduanya kemudian bertemu dengan Herliawati selaku Kepala Desa Pagelaran untuk meminta bantuan saat itu.

Namun, kedua terdakwa meminta fee Rp 5.000 per meter untuk pengurusan lahan. Namun, permintaan itu belum ditanggapi oleh Farid.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved