Pilgub Banten

Sempat Digadang Maju Pilgub Banten, Kini Gembong Sumedi Dukung Pencalonan Andra Soni-Dimyati

Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, mendukung Achmad Dimyati Natakusumah maju mendampingi Andra Soni sebagai bakal calon wakil gubernur

Editor: Glery Lazuardi
kabtangerang.pks.id
Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, mendukung Achmad Dimyati Natakusumah maju mendampingi Andra Soni sebagai bakal calon wakil gubernur Banten. Gembong R Sumedi sempat digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, mendukung Achmad Dimyati Natakusumah maju mendampingi Andra Soni sebagai bakal calon wakil gubernur Banten.

Gembong R Sumedi sempat digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten.

Gembong R Sumedi merupakan salah satu tokoh politik Banten yang hadir dalam acara pertemuan bakal calon kepala daerah (cakada) se-Provinsi Banten di di Hotel Trembesi, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (30/6/2024).

Sebelum acara deklarasi berlangsung, pada Jumat kemarin digelar pertemuan antara DPW PKS Banten dan DPD Gerindra Banten di Kantor DPW PKS Provinsi Banten, Kota Serang.

Baca juga: Golkar Ngotot RK di Pilgub Jabar: Untungkan Calon Kepala Daerah

Hasil pertemuan itu, kedua partai sepakat untuk segera mendeklarasikan pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Untuk deklarasi nanti kita lihat, insya Allah secepatnya ya," ujar Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, pada Jumat lalu seperti dilansir laman kabtangerang.pks.id.

DPW PKS Banten dan DPD Partai Gerindra Banten hanya tinggal menunggu rekomendasi dari pengurus pusat kedua partai untuk memfinalisasi pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

"Kalau sudah ada rekom dari kedua partai, nanti kalau SK-nya sudah berpasangan, kita deklarasi," tambahnya.

Sebelumnya, Gembong R Sumedi mengaku siap mundur dan meninggalkan kursi DPRD Banten jika maju sebagai cagub Banten di Pilgub Banten 2024.

Hal itu menyusul putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan itu mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak.

Gembong mengaku akan patuh setiap perintah partai, termasuk jika dirinya ditugaskan untuk maju sebagai Cagub Banten dari PKS.

DPW PKS Banten sendiri sudah memberikan mandat kepada dirinya untuk maju sebagai Bacagub Banten pada Pilgub Banten 2024 nanti.

Dia mengaku optimis untuk maju pada Pilgub nanti, terlebih PKS pada Pileg 2024 ini mendapatkan suara yang cukup memuaskan dengan perolehan 13 kursi DPRD Banten.

TRIBUNBANTEN.COM -

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved