Empat Perempuan Muda di Bogor Jadi Tersangka Usai Promosikan Judi Online di Medsos
Empat perempuan muda di Kabupaten Bogor ditangkap polisi dalam satu pekan terakhir ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak empat perempuan muda di Kabupaten Bogor ditangkap polisi, dalam satu pekan terakhir ini.
Mereka adalah IP, LN, MS dan AP.
Keempatnya diamankan polisi, karena diketahui mempromosikan website judi online di media sosisal (medsos).
Baca juga: Dukung Pemberantasan Judi Online, Kepala Dindikbud Kota Serang Keluarkan Edaran Larangan Judol
Dari 4 orang remaja putri tersebut, satu diantaranya masih berstatus siswi SMA dan masih dibawah umur, sehingga tidak diekspose atau dihadirkan oleh kepolisian dalam konferensi pers, Selasa (1/72024).
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K, M.M, mengatakan empat pelaku ini ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor dalam rentang waktu 25 Juni hingga 1 Juli 2024.
"Para pelaku mempromosikan link judi online di media sosial Instagram," kata Adhimas di Mako Polres Cibinong, Selasa (2/7/2024).
Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunggah halaman link judi online serta memberi iming - iming kemenangan mutlak dalam postingan di akun medsos.
"Untuk promosi, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000 - Rp. 900.000.- per bulan," ujarnya.
Untuk mendapatkan upah ini, mereka harus menggungah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak dua kali per hari di halaman utama dan Story Instagram.
"Polisi menyita uang Rp 6.328.000.- dari rekening para pelaku," papar Adhimas.
Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Bogor menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 4 akun instagram, dan 4 video rekaman layar.
Selain itu, turut disita 4 kartu SIM, 2 buku rekening BNI, 4 kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, 2 akun Dana, 1 akun iCloud, 1 akun Google, dan 1 akun BNI Mobile Banking.
"Kami akan terus mengusut kasus ini dan memberantas perjudian online maupun offline karena sangat berdampak pada masyarakat luas," tegas Adhimas.
Baca juga: Busyet! Transaksi Judi Online di Banten Rp1 Triliun, Tanah Jawara Masuk Nominasi 5 Besar
Dia menambahkan polisi tidak bisa mengontrol para pemain judi online karena didasari oleh niat pribadi yang ingin kaya secara instan.
"Kami harap masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk tidak pernah terlibat dalam urusan perjudian apapun," tandas Kompol Adhimas.
Empat orang remaja putri ini kini berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Promosikan Judi Online di Medsos, Empat Perempuan Muda Dibekuk Polres Bogor
Viral Perempuan Muda Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lapor Polisi, Tidak Diusut Polresta Serang Kota |
![]() |
---|
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkot Tangsel Gandeng Lembaga Riset IPB |
![]() |
---|
Dinsos Coret 14 KPM Penerima Bansos di Pandeglang Terindikasi Judol Slot |
![]() |
---|
249 Rekening Penerima Bansos di Kota Tangsel Diblokir, Diduga Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
30 Ucapan Hari Kesetaraan Upah Internasional 2025: Kerja yang Sama, Bayaran yang Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.