Empat Perempuan Muda di Bogor Jadi Tersangka Usai Promosikan Judi Online di Medsos

Empat perempuan muda di Kabupaten Bogor ditangkap polisi dalam satu pekan terakhir ini.

Editor: Ahmad Haris
WartaKotalive.com/Hironimus Rama
Empat perempuan muda di Kabupaten Bogor ditangkap polisi dalam satu pekan terakhir ini. Perempuan berinisial IP, LN, MS dan AP ini diamankan polisi karena diketahui mempromosikan website judi online di media sosisal (medsos). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak empat perempuan muda di Kabupaten Bogor ditangkap polisi, dalam satu pekan terakhir ini.

Mereka adalah IP, LN, MS dan AP.

Keempatnya diamankan polisi, karena diketahui mempromosikan website judi online di media sosisal (medsos).

Baca juga: Dukung Pemberantasan Judi Online, Kepala Dindikbud Kota Serang Keluarkan Edaran Larangan Judol

Dari 4 orang remaja putri tersebut, satu diantaranya masih berstatus siswi SMA dan masih dibawah umur, sehingga tidak diekspose atau dihadirkan oleh kepolisian dalam konferensi pers, Selasa (1/72024).

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K, M.M, mengatakan empat pelaku ini ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor dalam rentang waktu 25 Juni hingga 1 Juli 2024.

"Para pelaku mempromosikan link judi online di media sosial Instagram," kata Adhimas di Mako Polres Cibinong, Selasa (2/7/2024).

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunggah halaman link judi online serta memberi iming - iming kemenangan mutlak dalam postingan di akun medsos.

"Untuk promosi, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000 - Rp. 900.000.- per bulan," ujarnya.

Untuk mendapatkan upah ini, mereka harus menggungah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak dua kali per hari di halaman utama dan Story Instagram.

"Polisi menyita uang Rp 6.328.000.- dari rekening para pelaku," papar Adhimas.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Bogor menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 4 akun instagram, dan 4 video rekaman layar.

Selain itu, turut disita 4 kartu SIM, 2 buku rekening BNI, 4 kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, 2 akun Dana, 1 akun iCloud, 1 akun Google, dan 1 akun BNI Mobile Banking.

"Kami akan terus mengusut kasus ini dan memberantas perjudian online maupun offline karena sangat berdampak pada masyarakat luas," tegas Adhimas.

Baca juga: Busyet! Transaksi Judi Online di Banten Rp1 Triliun, Tanah Jawara Masuk Nominasi 5 Besar

Dia menambahkan polisi tidak bisa mengontrol para pemain judi online karena didasari oleh niat pribadi yang ingin kaya secara instan.

"Kami harap masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk tidak pernah terlibat dalam urusan perjudian apapun," tandas Kompol Adhimas.

Empat orang remaja putri ini kini berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Promosikan Judi Online di Medsos, Empat Perempuan Muda Dibekuk Polres Bogor

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved