Sengketa Lahan dan Kedai DJHA

BREAKING NEWS Sabarto Saleh Mulai Eksekusi Lahan dan Kedai DJHA Baros Serang

Sabarto Saleh mulai mengeksekusi lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Sabarto Saleh mulai mengeksekusi lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sabarto Saleh mulai mengeksekusi lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024).

Pantauan TribunBanten.com, proses eksekusi tersebut dibantu oleh puluhan anggota (Ormas) dari Grib Jaya.

Mereka memasang baliho dan patok yang menyatakan bahwa lahan dan kedai DJHA tersebut milik Sabarto Saleh.
Selain itu, Grib Jaya juga melakukan orasi di depan kedai DJHA.

Baca juga: PT Banten Tolak Gugatan Ahli Waris Haji Arif, Nyatakan Lahan dan Kedai DJHA Milik Sabarto Saleh

Proses eksekusi dilakukan pasca terbitnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Nomor 122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024.

"Kita mepertahankan hak kami (Sabarto Saleh)," kata Kuasa Hukum Sabarto Saleh Afdil Fitri Yadi.

Sebelumnya diberitakan, PT Banten menyatakan bahwa lahan dan DJHA milik Sabarto Saleh.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Banten Nomor No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rifai menilai perbuatan Aat Atmawijaya yang menguasai lahan dan kedai tersebut telah melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi Sabarto Saleh.

"Betul sudah diputuskan (Perkara lahan dan kedai DJHA," kata Humas PT Banten Gatot Susanto melalui pesan instan kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Hasil Penyandingan Suara Pileg DPR RI Dapil Banten II, PDI-P Kalim Unggul 25 Suara dari Demokrat

Majelis Hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.

Majelis Hakim meminta siapapun yang menguasai lahan itu agar dengan sukarela meninggalkan atau mengosongkan lahan tempat tersebut.

Sebab lahan itu mutlak milik Sabarto Saleh sesuai sertifikat hak milik (SHM) nomor 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005

"Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung," tulis putusan.

Sementara pemilik lahan dan kedai DJHA, Sabarto Saleh mengaku belum menerima salinan putusan PT Banten tersebut.

Pihaknya mengaku mengetahui putusan itu dari kanal e-Court, Electronic Justice System yang diunggah di laman resmi Web Pengadilan Tinggi Banten.

"Alhamdulillah ya Allah, terima kasih Majelis Hakim PT Banten yang telah obyektif memutus perkara ini dengan adil," katanya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved