Sengketa Lahan dan Kedai DJHA

Perjalanan Kasus Sengketa Lahan dan Kedai DJHA Baros Serang hingga Putusan PT Banten

Sabarto saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA mulai mengeksekusi lahan dan kedai yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Sabarto saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA mulai mengeksekusi lahan dan kedai yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sabarto Saleh mulai mengeksekusi lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024).

Proses eksekusi dilakukan pasca terbitnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Nomor 122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024.

"Kita mepertahankan hak kami (Sabarto Saleh)," kata Kuasa Hukum Sabarto Saleh Afdil Fitri Yadi.

Baca juga: BREAKING NEWS Sabarto Saleh Mulai Eksekusi Lahan dan Kedai DJHA Baros Serang

Sabarto Saleh Didugat ke PN Serang

Atma Wijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) menggugat Sabarto Saleh ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Sabarto saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA, digugat dengan materi surat wasiat yang dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Kemudian penggugat menganggap, sertifikat tanah untuk lahan DJHA atas nama Sabarto Saleh disebut tidak sah.

Sabarto Saleh mulai mengeksekusi lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024).
Sabarto Saleh mulai mengeksekusi lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Tergugat (Sabarto Saleh) digugat pada 8 Agustus 2023. Nanti saya kasih keterangan ketika sudah putusan," kata kuasa hukum Atma Wijaya, Alimsyah di PN Serang, Rabu (13/3/2024).

Sabarto Saleh Lapor ke Polda Banten

Sabarto Saleh melaporkan pengelola kedai ke Subdit III Jatanras Polda Banten.

Mereka yang dilaporkan berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP. Satu diantara yang dilaporkan merupakan anak dari pengelola DJHA, yaitu AW.

Alasan Sabarto Saleh melaporkan keenam orang tersebut karena telah melakukan perusakan pada pagar kedai DJHA.

Baca juga: Enam Orang Perusak Kedai Durian Jatuhan Haji Arif Baros Ditetapkan Tersangka

Menurut Sabarto, pada 2 November 2023 pihaknya melakukan pemagaran. Namun secara bersama-sama ke enam orang itu melakukan perusakan.

"Hari itu juga saya laporkan, dan informasi dari penyidik bawa ke enam orang jadi tersangka," kata Sabarto kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Jumat (15/3/2024).

Sabarto menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved