Hasil Penyandingan Suara Pileg DPR RI Dapil Banten II, PDI-P Klaim Unggul 25 Suara dari Demokrat

PDIP mengklaim perolehan suara Pileg DPR RI antara formulir C hasil tingkat TPS, dan formulir D hasil tingkat kecamatan di Dapil Banten 2 unggul

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ketua DPC PDIP Kota Serang, Bambang Janoko mengatakan, hasil penyandingan dan penghitungan ulang, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Hasilnya, Pileg PDIP unggul dari Demokrat. 

Laporan Wartawan, TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - PDIP mengklaim perolehan suara Pileg DPR RI antara formulir C hasil tingkat TPS, dan formulir D hasil tingkat kecamatan di Dapil Banten 2 unggul dari partai Demokrat.

Ketua DPC PDIP Kota Serang, Bambang Janoko mengatakan, hasil penyandingan dan penghitungan ulang, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Hasilnya, Pileg PDIP unggul dari Demokrat.

"Di sini suara PDIP yang semula 143.768 suara terkoreksi sebanyak 1.549 suara sehingga menjadi 142.154 suara, dan Demokrat semula 142.279 suara terkoreksi sebanyak 150 suara sehingga menjadi 142.129 suara," ujarnya kepada awak media, Minggu (7/7/2024) dini hari.

Baca juga: Sebentar Lagi Dilantik, Ini Daftar Nama 100 Anggota DPRD Banten Periode 2024-2029

Bambang mengakui, setelah dilakukan proses penyandingan suara, perolehan PDI-P terkoreksi lebih dari 1.500 suara.

Namun, pihaknya mengklaim masih tetap unggul dari perolehan suara partai Demokrat.

"Di sini PDI-P unggul sekitar 25 suara. Setelah penyandingan dan penghitungan ternyata suara PDI-P masih tetap unggul 25 suara," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai proses penyandingan tersebut hanya dilakukan untuk mengetahui suara partai PDI-P saja.

Bambang berpendapat, penyandingan perolehan suara itu bukan hanya untuk suara PDI-P saja. Melainkan, untuk semua partai termasuk partai Demokrat selaku penggugat.

"Harus dilihat keputusan MK itu membatalkan keputusan KPU, berarti kan ini nol kembali, makanya kalau membaca putusan jangan sepotong-sepotong harus secara keseluruhan," katanya.

"Artinya ini penghitungan secara keseluruhan, jadi baca putusan MK nya jangan sepotong-sepotong, jadi secara keseluruhan ini kan semuanya sudah di nol kan kembali, makanya semua saksi partai lain hadir, berarti harus dihitung semua," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin menyampaikan dalam proses penyandingan ini, pihaknya hanya menghitung perolehan suara PDI-P.

Sebab sesuai dengan perintah MK, kata dia, pihaknya hanya diminta untuk menyandingkan suara pihak terkait dalam hal ini partai PDI-P.

"Karena dokumen C hasilnya hilang maka saran perbaikan Bawaslu harus menghitung suara ulang, dan menghitung suara ulangnya hanya PDI-P karena tidak rijit dari Bawaslu menghitung suara ulang jadi dari 18 partai politik kita hitung," katanya.

Patrudin juga menuturkan bahwa yang bersengketa itu hanya dua partai antara PDI-P dan Demokrat.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved