Sengketa Lahan dan Kedai DJHA

Perjalanan Kasus Sengketa Lahan dan Kedai DJHA Baros Serang hingga Putusan PT Banten

Sabarto saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA mulai mengeksekusi lahan dan kedai yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Sabarto saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA mulai mengeksekusi lahan dan kedai yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. 

"Mudah-mudahan kepolisian segera menuntaskan kasus ini, agar tidak ada yang semena-mena pada hak orang lain," ujar dia.

Pertahankan Hak

Kisah Sabarto Saleh ini bermula ketika dia membeli lahan yang kini jadi kedai DJHA dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005. Saat itu, Sabarto Saleh berniat membangun kedai durian di wilayah Baros.

Kemudian pensiunan pegawai BUMN ini, mengajak Haji Arif untuk mengelola kedai tersebut dengan perjanjian keuntungan dibagi dua. Haji Arif 50 persen, Sabarto Saleh 50 persen.

Tak butuh waktu lama, kedai yang dikelola oleh Haji Arif itu mengalami kemajuan yang pesat. Bahkan hingga sekarang namanya cukup dikenal.

"Luar biasa kedai itu maju pesat, bahkan saya menerima setoran keuntungan setiap bulan 20 juta sampai 30 juta," ujar dia.

Namun bintik-bintik sengketa lahan terjadi ketika Haji Arif meninggal dunia pada tahun 2015. Puncaknya tahun 2021, saat ahli waris Haji Arif bernama Aat Atmawijaya menunjukkan surat wasiat.

Surat wasiat tersebut diklaim dibuat oleh Haji Arif pada tahun 2009. Di dalam surat wisiat disebutkan bahwa seluruh harta atas nama DJHA harus dihitung, kemudian dibagi dua dengan Aat Atmawijaya.

Selain itu, dalam surat wasiat tersebut Sabarto Saleh yanb merupakan warga Jakarta diminta untuk keluar dari DJHA atau meninggalkan usaha tersebut.

"Saya menduga surat wasiat itu palsu. Surat itu dibuat tahun 2009 tetapi materai tempel yang digunakan terbitan tahun 2014 berdasarkan Dirjen Pajak," ujar dia.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved