Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi dari Jerat Polda Jabar, di Garasinya Cuma Ada 1 Motor
Eman Sulaeman juga termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294 juta.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah sosok Hakim Eman Sulaeman, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Eman Sulaeman memutuskan, bahwa Pegi tidak bersalah di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Senin (8/7/2024).
Sang Hakim menyatakan, Pegi Setiawan batal jadi tersangka pada Kasus Vina Cirebon karena tidak pernah diperiksa jadi calon tersangka.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Akui “Kekalahan” dan Segera Bebaskan Pegi Setiawan!
Alasna itu pula yang membuat Eman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman
Seperti ini profil singkat dan sosok Hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan itu berdasarkan bukti dan keterangan yang didapat selama sidang praperadilan digelar.
Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.
Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.
Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.
Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
| Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Muncul Bus 'Pulangkan Lucky Hakim ke Cilacap', Ini Sederet Kontroversi Sang Bupati Indramayu |
|
|---|
| Bus Khusus Pemulangan Bupati Lucky Hakim ke Cilacap Bikin Heboh di Hari Jadi Kabupaten Indramayu |
|
|---|
| Tok! Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Sang Ibu Langsung Pingsan |
|
|---|
| Tok! Hakim Vonis Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Gegara Cemarkan Nama Baik Hotman Paris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.