Dugaan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Baru Menghirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar, Kok Bisa?
Pegi Setiawan kini menghirup udara bebas usai Pengadian Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka
Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah.
Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat. Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Â
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pegi Setiawan Terancam Kembali Ditahan Polda Jabar, Padahal Baru Menghirup Udara Bebas

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.