Pekik Takbir Menggema di Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Takbir dan Ucapan Syukur mengiringi hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, terkait status tersangka dalam kasus Vina Cirebon di PN Bandung.
TRIBUNBANTEN.COM - Gema takbir dan ucapan Syukur mengiringi hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, terkait status tersangka dalam kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin 8/7/2024 pagi.
Dalam putusannya, Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon yakni Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah menurut hukum dan menerima hasil gugatan tersebut.
Sontak ruangan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, dipenuhi gemuruh takbir dari seluruh orang yang hadir.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Akui “Kekalahan” dan Segera Bebaskan Pegi Setiawan!
"Allahu akbar," teriak para peserta sidang.
"Pegi bebas," sahut yang lain.
Tak hanya itu,seperti dilansir dari Kompas.com pada Senin, 8 Juli 2024 suasana haru pun sangat terasa setelah putusan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung tersebut.
Kemudian salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Niko Kilikily mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresasi hakim Eman Sulaeman yang telah menjalankan sebagai hakim.
"Seperti yang sebelumnya saya katakan, saya optimis hakim Eman Sulaeman akan bertindak objektif
Selain itu Niko juga mengatakan akan ada perlakuan khusus setelah praperadilan ini.
"Ya tentunya akan ada perlakukan khusus untuk Pegi Setiawan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Baca juga: Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi dari Jerat Polda Jabar, di Garasinya Cuma Ada 1 Motor
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Mendengar putusan sidang, Ibu Pegi Setiawan pun tak kuasa menahan tangis bahagianya.
Dan hasil sidang dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, Hakim memutuskan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan bebas dari proses hukum selanjutnya
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Takbir dan Ucapan Syukur Bergema di Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
| Apel Nataru 2025/2026, Kapolri Minta Banser Bersinergi dengan Polri: Garda Terdepan Menjaga NKRI |
|
|---|
| Kapolsek Ngaglik Terima Anugerah Riyanto Award, AKP Yulianto: Mengabdi Demi Keselamatan Masyarakat |
|
|---|
| Bantah Tudingan Usir Irish Bella, Dewi Perssik Meradang Nama Baiknya Tercemar, Sudah Kantongi Bukti |
|
|---|
| Tok! Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Dampak Meteor Jatuh di Cirebon Jawa Barat, BRIN : Tidak Ada Jejak yang Bisa Ditelusuri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-Pegi-Setiawan.jpg)