DPP PDIP Sebut KPK Langgar Ruang Private Usai Geledah Rumah Advokat Donny Tri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pengeledahan memengaruhi mental anak dan istrinya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pengeledahan memengaruhi mental anak dan istrinya.

Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan di depan anak dan istri Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa pada 3 Juli 2024.

Baca juga: Tompi Marah Kepada Atta Halilintar Buntut Judul Konten YouTube, Dipanggil Petugas Pajak: Kebodohan!

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.

“Terjadi intimidasi terhadap Donny di depan anak dan istrinya. Ini berpengaruh terhadap mentalitas isteri dan anaknya. Terjadi pelanggaran ruang private,” ujar Ronny kepada Kompas TV, Rabu (10/7/2024).

Menurut Ronny, intimidasi yang dilakukan Purbo dan penyidik KPK lainnya terhadap Donny dilakukan agar advokat PDI-P tersebut mau merubah berita acara.

Jika tidak, kata Ronny, Donny diancam masuk penjara begitu dipanggil dalam pemeriksaan oleh KPK.

“⁠Intimidasi juga dilakukan terhadap Donny, merubah berita acara atau masuk penjara. Pada saat dipanggil, akan langsung dimasukkan,” ungkap Ronny.

Atas dasar itu, Ronny pun menilai penyidik KPK Rossa telah melakukan gratifikasi hukum atau suap kekuasaan hukum untuk perbuatan melawan hukum.

“Rossa melakukan gratifikasi hukum, suap kekuasaan hukum untuk perbuatan melawan hukum agar Donny merubah Berita Acara dan juga kesaksian di persidangan sebelumnya yang sudah incraht,” ucap Ronny.

Dikutip dari Kompas.com, KPK disebut menggeledah rumah salah satu pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah terkait perkara Harun Masiku pada 3 Juli 2024.

“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Johannes menuturkan upaya paksa penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam.

Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny. Telepon genggam yang disita penyidik milik istrinya.

Sebagai informasi, Donny merupakan pengacara PDI-P yang pernah menjadi saksi perkara Harun Masiku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved