Pemilik Kontrakan di Pagedangan Tak Tahu Penyewa Simpan Narkoba di Rumahnya: Baru Disewa Sehari!

Pemilik kontrakan di Kampung Cicayur 1, Pagedangan, Kabupaten Tangerang mengaku tak tahu jika rumahnya dijadikan tempat penyimpanan Narkoba.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pagedangan Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG - Seorang Pria berinisial AS (77) dan H (45) digerebek polisi di sebuah kontrakan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2024) malam.

Kedua pria tersebut diduga pelaku tindak pidana narkoba.

Pemilik kontrakan di Kampung Cicayur 1, Pagedangan RT 1/2, Pagedangan, Kabupaten Tangerang mengaku tak tahu, jika rumahnya digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Baca juga: SOSOK AS, Lansia 77 Tahun yang Terlibat Sindikat Narkoba di Tangerang

Sugiono (50) pemilik kontrakan mengatakan, jika dua orang pelaku yang digerebek baru tinggal kurang dari 24 jam di kontrakannya.

"Ini sebenarnya kosong semalam, siang ini (Kamis,12 Juli 2024) baru ditempati, malam ini diamankan polisi," kata Sugiono di kontrakannya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/7/2024).

 

 

Kata Sugiono, ia bahkan tak mengetahui jika ada orang baru di kontrakannya, karena dirinya yang belum pulang bekerja.

"Kebetulan saya baru pulang kerja, yang di rumah hanya istri," ujarnya lagi.

Sugiono mengatakan jika pihaknya belum memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua pelaku.

Sebab, keduanya merdalih akan memberikannya tak langsung saat menempati kontrakannya.

"Sudah diminta KTP masih nunggu nanti," ucap Sugiono.

Pada momen ini, Sugiono tak mengetahui kapan barang haram tersebut sampai di kontrakannya.

Namun, ia menduga kedua pelaku baru membawa barangnya tak lama sebelum penangkapan.

"Barang kayanya baru masuk sore ini," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved