Berita Pemkot Tangsel
Dishub Tangerang Selatan Pasang Pos Jaga di Kecamatan Setu, Mengawasi Operasional Truk Tambang
Sebelum adanya Kepgub itu kata Ayep, Pemerintah Kota Tangerang Selatan lebih dulu menerbitkan aturan jam operasional truk tambang
Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Banten.
Melalui aturan tersebut, truk tambang dan kendaraan over dimension over load (ODOL) hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas Pemprov Banten dalam merespons keluhan warga terkait kemacetan dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang, terutama di wilayah Serang dan Cilegon.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel), Ayep Jajat Sudrajat menegaskan, siap menindak truk tambang yang melintas di wilayahnya di luar jam operasional.
Sebelum adanya Kepgub 567 Tahun 2025 itu kata Ayep, Pemerintah Kota Tangerang Selatan lebih dulu menerbitkan aturan terkait jam operasional truk tambang.
Baca juga: Gubernur Banten Tegaskan Kepgub Jam Operasional Truk Tambang Berlaku di Seluruh Wilayah Banten
"Nah di kita itu aturannya jam operasional truk tambang juga sama dari pukul 22.00 - 05.00. Jadi Pergub itu keluar baru kemarin, sedangkan kita itu dari tahun 2019 kalau tidak salah revisi Perwal 58," kata Ayep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/11/20205)..
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam pengawasan aturan terkait pembatasan jam operasional truk tambang itu, pihaknya pun memasang pos jaga yang ada di wilayah Kecamatan Setu.
"Kita tugaskan 10 personel di sana, dan itu tiap hari. Karena memang kalau di kita itu truk tambang itu jarang dan hanya lewat di jalur sekitaran muncul, daerah pamulang, dan ciputat itu aja," ucapnya.
Tak hanya itu kata Ayep, sebagai bentuk penindakan lebih lanjut, Dishub Tangsel bersama jajaran kepolisian juga rutin melakukan razia tiap satu bulan sekali.
"Karena kita kan cuma bisa mengimbau dan memutar balikkan saja, kalau untuk tilang dan sebagainya itu kewenangan kepolisian," tutunya.
Terakhir Ayep menyebut, pihaknya juga telah memasang rambu peringatan permanen bagi para pengemudi truk tambang untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
"Dan itu sudah lama kita pasang, karena memang itu tadi sebelum ada Pergub kita ada Perwal terkait pembatasan jam operasional truk tambang," tandasnya.
| Dapat Penghargaan Pemimpin Muda Teknokratik, Pilar Saga : Ini Motivasi Terus Membangun Tangsel |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Bakal Bangun Tempat Penampungan Sampah Padat Keempat pada 2026 |
|
|---|
| Asia Terharu, Rumah Nyaris Roboh dan Bocor, Kini Jadi Layak Berkat Program Bedah Rumah Tangsel |
|
|---|
| Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Jaga Nilai Nasionalisme di Era Digital |
|
|---|
| Proyek PSEL Batal, Kerja Sama dengan Investor Tunggu Surat dari KLH |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.