Ini Hasil Penyandingan Suara DPR RI Dapil Banten II

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyelesaikan penyandingan data 120 TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang, pada Sabtu (13/7/2024).

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Partai Demokrat telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang ke Mabes Polri, DKPP, Bawaslu RI dan KPU RI. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyelesaikan penyandingan data 120 TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang, pada Sabtu (13/7/2024).

Proses penyandingan yang dipenuhi dinamika dua kubu, yakni, Demokrat dan PDIP membuktikan adanya penggelembungan suara DPR RI saat Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.

Penggelembungan suara tersebut terjadi pada PDIP sebanyak 1.549 suara.

Akibatnya, perolehan suara PDIP yang awalnya sebesar 143.703 terkoreksi menjadi 142.154 suara.

Baca juga: Profil dan Harta Arief Wismansyah Bacagub Banten yang Belum Dapat Partai Pengusung

Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Serang, Farhan Azis mengatakan, sebelum proses penyandingan, Partai Demokrat mengadukan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya MK memutuskan untuk dilakukan penyandingan pada 120 TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang pada suara PDIP.

Namun data C hasil di 20 TPS di Kota Serang hilang.

"Pasca penyandingan terbukti berarti ada main soal suara (penggelembungan), sehingga klaim kami sudah benar, pihak terkait (penyelenggara) menambah suara ketika pemilu," kata Farhan di Kota Serang, Minggu (14/7/2024).

Diketahui, akibat data C hasil pleno milik PDIP yang akan disandingkan hilang.

Bawaslu Kota Serang menyarankan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

Hasil penghitungan suara ulang tersebut mengoreksi perolehan suara partai lain, termasuk Demokrat.

Suara partai berlogo mercy ini terkoreksi 150 suara dari semula 142.279 menjadi 142.129 suara.

Farhan menilai, hasil akhir penyandingan yang mengoreksi suara partai lain cacat hukum.

Karena, melabrak amar putusan MK yang memerintahkan dilakukan penyandingan pada suara PDIP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved