Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan Kemenkumham Jabar

Terpidana kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang resmi bebas dari penjara hari ini, Rabu (17/7/2024).

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Kolase foto Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Terpidana kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang resmi bebas dari penjara hari ini, Rabu (17/7/2024). 

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.

Baca juga: Terjerat TPPU, Tanah hingga Uang Ratusan Miliar Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Disita!

Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.

Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Bebas dari Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved