27.222 Pekerja Kena PHK hingga Mei 2024, Provinsi Banten Terbanyak: Ini Cara dan Syarat Mendapat JKP

Setelah Banten, kemudian diikuti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Warta Kota/Andika Panduwinata
ilustrasi PHK. Total jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-Mei 2024 tercatat mencapai 27.222 kasus. 

5. Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, terdaftar dalam empat program sosial (JKK, JKM, JHT, JKN)

Siapa yang berhak mendapatkan manfaat JKP?

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP

2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Telah memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP (12 dalam 24 bulan dengan 6 bulan dibayar berturut-turut

Adapun yang bukan penerima manfaat JKP adalah PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved