Lolos Hukuman Mati, Wanita yang Tusuk Penjaga Toko di Tangerang Dituntut 15 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ND (43) 15 tahun penjara. ND merupakan pembunuh penjaga toko berinisial RA (52).
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ND (43) 15 tahun penjara.
ND merupakan pembunuh penjaga toko berinisial RA (52).
Insiden pembunuhan itu terjadi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 Maret 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Tangerang menuntut terdakwa ND dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan pedang.
"Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan," ujar Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut, Malda menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya seperti bertele-tele selama sidang berlangsung.
"Hal yang memberatkan lebih dominan karena terdakwa ini bertele-tele jadi memberatkan," kata Herdian Malda.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dari Hotman911, Saiful Salim, menyebutkan bahwa tuntutan jaksa kepada terdakwa tidak sesuai harapan karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Karena itu, tim Hotman911 akan mengajukan replik atas pledoi yang akan dibacakan terdakwa pada sidang pekan depan.
"Menurut kami pasal yang tepat itu adalah Pasal 340, terkait dengan pembunuhan berencana," kata Saiful Salim.
Baca juga: Ini Rekomendasi Hotel di Kota Tangerang dan Tangsel, Cilegon dan Serang Provinsi Banten
Saiful menilai terdakwa sudah melakukan tindakan pembunuhan berencana karena pada saat itu, atau sebelum terjadinya penusukan terhadap korban RA, sempat ada jeda untuk pelaku mengambil pedang.
"Apabila hukuman hanya 15 tahun, itu tidak sesuai, kenapa? Karena pembunuhan ini kurang lebih sudah direncanakan. Meskipun waktunya cukup singkat, menurut kami Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana," jelas dia.
"Kenapa? Karena ada durasi ketika pelaku masuk ke dalam toko, cekcokan, mengancam, lalu keluar mengambil samurai (katana, red), masuk ke dalam toko. Itu sudah termasuk ke dalam perencanaan menurut kami karena dia memiliki niat," tambahnya.
Oleh sebab itu, pihak keluarga korban ingin terdakwa dihukum 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
Tekan Kasus TBC di Tangerang Selatan, Pemkot Fokuskan Skrining dan Pengobatan Rutin |
![]() |
---|
Perketat Pengawasan MBG di Banten, Gubernur Andra Soni Wacanakan Pendirian Kantor Bersama |
![]() |
---|
766 Kasus Gigitan Hewan di Banten, Distan Vaksinasi Ribuan Hewan Cegah Rabies |
![]() |
---|
Wagub Banten Minta Masyarakat Jaga Kelestarian Bahasa Indonesia, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Cegah Abrasi, Pelindo 2 Banten dan Kelompok Tani Kompak Tanam Mangrove |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.