27.222 Pekerja Kena PHK hingga Mei 2024, Provinsi Banten Terbanyak: Ini Cara dan Syarat Mendapat JKP

Setelah Banten, kemudian diikuti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Warta Kota/Andika Panduwinata
ilustrasi PHK. Total jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-Mei 2024 tercatat mencapai 27.222 kasus. 

Selain itu, tenaga kerja jasa konstruksi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 312.054 pekerja.

Peserta JKP

Baca juga: Luar Biasa! Pemkot Cilegon Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas dan Atlet Popda

Bagi yang kena PHK, bisa mengajukan diri menjadi peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Ada tiga keuntungan terdaftar dalam JKP.

Selain mendapatkan uang tunai selama enam bulan, peserta JKP mendapatkan akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Pelatihan kerja itu yang diselenggarakan LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker.

Batas upah ditetapkan maksimal Rp 5 juta.

Uang tunai diberikan 45 persen dari uang upah pada tiga bulan pertama, serta 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Bagi mereka yang mengajukan JKP tak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup mengunggah persyaratan secara online di aplikasi Siap Kerja.

Biasanya, pencairan dana JKP hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja setelah verifikasi dinyatakan lengkap.

Syarat pengajuan JKP

1. WNI

2. Usia belum mencapai 54 tahun

3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT

Baca juga: Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Serang Jelaskan Cara & Syarat Jadi Peserta JKP Dapat Uang 6 Bulan

4. Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN)

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved