27.222 Pekerja Kena PHK hingga Mei 2024, Provinsi Banten Terbanyak: Ini Cara dan Syarat Mendapat JKP

Setelah Banten, kemudian diikuti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Warta Kota/Andika Panduwinata
ilustrasi PHK. Total jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-Mei 2024 tercatat mencapai 27.222 kasus. 

TRIBUNBANTEN.COM - Total jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-Mei 2024 tercatat mencapai 27.222 pekerja.

Angka itu berdasarkan data Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Jamsos Kemnaker, Retno Pratiwi, mengatakan Banten menduduki posisi pertama PHK tertinggi dengan persentase 21,52 persen dari keseluruhan kasus yang dilaporkan.

Baca juga: Cek Besaran UMK Banten 2024 di Tengah Ancaman PHK Massal Sektor Industri

Setelah Banten, kemudian diikuti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

"PHK didominasi pekerja di sektor industri pengolahan, termasuk garmen, dan aktivitas jasa lainnya, yaitu transportasi," ujarnya dalam Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Kota Serang, Kamis (18/7/2024).

Adapun total yang menjadi peserta program JKP secara nasional tercatat sebanyak 13.704.670 tenaga kerja.

Menurut Retno, program JKP sudah digagas sejak 2016 yang merupakan terobosan bukan hanya di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi seluruh kementerian dan lembaga.

"Mulai berlaku pada 2021, yang membayar adalah pemerintah," ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan total ada 2,6 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal.

Dari sekitar 89.000 perusahaan, baru sekitar 44.000 yang mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait tenaga kerja, Septo menyebut investasi yang masuk di Provinsi Banten sebesar Rp 60 triliun.

Namun, investasi sebesar itu diperkirakan hanya menyerap tenaga kerja sebanyak 500 orang.

Baca juga: Daftar Industri di Banten Berpotensi PHK Karyawan Besar-besar di Tahun 2024

"Hukum ekonomi berubah. Suka tidak suka, investasi itu sudah menggunakan digitalisasi dan artificial intelligence (AI). Rencana pada 2025 penyerapan tenaga kerja dari angka investasi itu sekitar 500 orang," katanya.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, Kunto Wibowo, menyebut total kepesertaan aktif pekerja penerima upah sebanyak 1.635.433 orang per 17 Juli 2024.

Adapun tenaga kerja bukan penerima upah yang aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banten sebanyak 701.638 orang.

Selain itu, tenaga kerja jasa konstruksi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 312.054 pekerja.

Peserta JKP

Baca juga: Luar Biasa! Pemkot Cilegon Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Linmas dan Atlet Popda

Bagi yang kena PHK, bisa mengajukan diri menjadi peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Ada tiga keuntungan terdaftar dalam JKP.

Selain mendapatkan uang tunai selama enam bulan, peserta JKP mendapatkan akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan serta pelatihan kerja berbasis kompetensi.

Pelatihan kerja itu yang diselenggarakan LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker.

Batas upah ditetapkan maksimal Rp 5 juta.

Uang tunai diberikan 45 persen dari uang upah pada tiga bulan pertama, serta 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Bagi mereka yang mengajukan JKP tak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup mengunggah persyaratan secara online di aplikasi Siap Kerja.

Biasanya, pencairan dana JKP hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja setelah verifikasi dinyatakan lengkap.

Syarat pengajuan JKP

1. WNI

2. Usia belum mencapai 54 tahun

3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT maupun PKWT

Baca juga: Kena PHK? BPJS Ketenagakerjaan Serang Jelaskan Cara & Syarat Jadi Peserta JKP Dapat Uang 6 Bulan

4. Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar lima program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKN)

5. Peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro, terdaftar dalam empat program sosial (JKK, JKM, JHT, JKN)

Siapa yang berhak mendapatkan manfaat JKP?

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP

2. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Telah memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP (12 dalam 24 bulan dengan 6 bulan dibayar berturut-turut

Adapun yang bukan penerima manfaat JKP adalah PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjaannya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved