Korupsi Program Unggulan Jokowi, Mantan Ketua PGRI di Kota Serang Divonis 2 Tahun Penjara

Ex Ketua PGRI di Kota Serang Tubagus Samsudin divonis 2 tahun penjara gegara melakukan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Mantan Ketua PGRI di Kota Serang Tubagus Samsudin divonis 2 tahun penjara gegara melakukan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ex Ketua PGRI di Kota Serang Tubagus Samsudin divonis 2 tahun penjara gegara melakukan korupsi bantuan
Program Indonesia Pintar (PIP).

Tak tanggung-tanggung korupsi program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut mencapai Rp1,3 miliar. PIP yang ditilep Samsudin tahun anggaran 2021.

"Menyatakan menjatuhkan pidana terdakwa Samsudin 2 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Mochamad Arief, saat membacakan putusan, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Rencana OJK Wajibkan Semua Kendaraan Ikut Asuransi, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga

Samsudin juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti dari kejahatan korupsi Rp167 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah 1 bulan inkrah maka hartanya disita dan jika tidak memiliki harta maka dipidana penjara 8 bulan," ujar Majelis.

Selain Samsudin, Majelis Hakim juga memvonis 2 tahun dan 3 bulan, pada Tubagus Iskandar selaku orang yang mengaku dekat dengan staff ahli Komisi X DPR RI.

Terdakwa Iskandar diberi hukuman denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Ia juga diberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp235 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 10 bulan," katanya.

Majelis Hakim Menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum membacakan vonis, hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved