Profil PT PMSP, Perusahaan di Banten yang Tunggak Gaji Buruh hingga Rp 6,2 M

PT Putera Master Sarana Penyebrangan atau PMSP ramai dikabarkan menunggak gaji buruh hingga Rp 6,2 Miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
hai.grid.id
Ilustrasi gaji. PT Putera Master Sarana Penyebrangan atau PMSP ramai dikabarkan menunggak gaji buruh hingga Rp 6,2 Miliar. Pada Selasa (23/7/2024) ini, para karyawan menggelar aksi menggeruduk kantor KSOP Merak. 

TRIBUNBANTEN.COM - PT Putera Master Sarana Penyebrangan atau PMSP ramai dikabarkan menunggak gaji buruh hingga Rp 6,2 Miliar.

Pada Selasa (23/7/2024) ini, para karyawan menggelar aksi menggeruduk kantor KSOP Merak.

Mereka melakukan mediasi untuk mencari titik temu soal gaji 6 hingga 11 bulan yang belum dibayarkan.

PMSP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran.

Pihak PMSP menghadiri mediasi di kantor KSOP Merak.

Baca juga: Gaji Tak Kunjung Diberikan, Ratusan Karyawan Kapal di Merak Tuntut PT. PMSP ke Jalur Hukum

Namun, perwakilan dari PT. PMSP enggan memberikan tanggapan apapun saat diminta untuk wawancara.

Masinis 3 KMP Nusa Agung, Ridho Airlangga Prasetyo menyampaikan saat ini pihaknya baru saja melakukan mediasi untuk kesekian kalinya bersama pihak perusahaan di kantor KSOP Merak.

"Kami di sini sebagai perwakilan karyawan perusahaan menuntut gaji kami yang belum dibayarkan," ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (23/7/2024).

Ridho menyampaikan dari ratusan karyawan yang gajinya belum dibayarkan itu terhitung dari bulan September 2023 hingga Juli 2024.

Pertama gaji perwira tahun 2022, kata dia, terhitung dari bulan September hingga Desember yang harusnya dibayar sesuai UMK dan sesuai dengan PKL Perwira belum dibayar.

"Kedua gaji karyawan darat maupun laut belum dibayarkan perusahaan yang bervariatif untuk yang paling lama adalah 11 bulan terhitung dari September sampai bulan Juli 2024 dan paling sedikit 6 bulan yang tidak dibayarkan gajinya," ungkapnya.

Sementara itu, Masinis 4 KMP Nusa Putra, Erik Sonlimbong menambahkan bahwa kejadian ini sebetulnya terjadi sejak tahun 2022.

"Alasan dari perusahaan itu tidak cukupnya pemasukan dari hasil muatan dari kapal tersebut jadi banyak tunggakan-tunggakan yang terjadi," katanya.

Pada Tahun 2022 lalu, kata Erik, pihaknya telah melakukan mediasi bersama pihak perusahaan di Disnaker Cilegon.

Pada saat itu, kedua belah pihak sudah menyepakati ada perjanjian bersama

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved