Rabu Besok, Saka Tatal Jalani Sidang Peninjauan Kembali di PN Cirebon

Mantan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024).

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Ilustrasi garis polisi. Mantan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024). Sidang PK itu digelar untuk membuktikan Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024).

Sidang PK itu digelar untuk membuktikan Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," kata Saka dalam keterangannya, Selasa (23/7).

Saka meyakini bisa memenangkan sidang PK tersebut.

Keyakinan tersebut muncul usai banyaknya dukungan, baik dari keluarga, teman, hingga warganet untuk dirinya.

Baca juga: Gempa Malam Ini Magnitudo 3.4 Guncang Bayah Banten, Cek Pusat Gempa Terkini Via BMKG

"Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," ujarnya.

"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan alasan dirinya yang terus berjuang untuk memulihkan nama baiknya.

"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," tegasnya, dikutip dari Tribun Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.

Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialiatin mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan novum yang diajukan dalam upaya PK tersebut.

“Dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya menemukan novum itu dengan cara yang luar biasa. Di situ akan menjelaskan apakah betul terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang sangat sadis,” kata Titin di PN Kota Cirebon, Senin.

Ia juga menyebut, pihaknya akan turut melampirkan hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai dokumen tambahan.

Sebagai informasi, sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal akan mulai dilakukan pada 24 Juli 2024.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu, Saka Tatal divonis selama 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved