Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Cilegon, 16 Ranmor Disita
Petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap para sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin
Petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap para sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Cilegon.
Kendaraan hasil curian tersebut dibawa ke si penadah untuk kemudian dijual secara online melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Meski sudah terjual, sebanyak 16 kendaraan itu sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di wilayah hukum Polres Cilegon bisa langsung menghubungi kami," ujarnya.
Sementara untuk para tersangka yang saat ini telah di tahan di Polres Cilegon akan dimintai pertanggungjawabannya.
"Tiga tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," katanya
"Sementara untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun," tambahnya.
Baca Juga
| "Asal Tidak Langka," Rudi Konsumen di Cilegon Tetap Setia Meski Harga Pertamina Dex Melambung |
|
|---|
| Jadwal dan Agenda Gubernur dan Wagub Banten Sabtu Ini: dari Turnamen Padel hingga Agenda Keagamaan |
|
|---|
| Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Banten Mulai Sabtu 18 April 2026 |
|
|---|
| Kapolda Banten Warning Pengusaha Tambang: Wajib Reboisasi atau Kena Sanksi |
|
|---|
| Pemprov Banten Ancam Dipotong Tunjangan Bagi ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Curanmor-Baru-di-Cilegon.jpg)