Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Cilegon, 16 Ranmor Disita

Petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap para sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin
Petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap para sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Cilegon. 

Kendaraan hasil curian tersebut dibawa ke si penadah untuk kemudian dijual secara online melalui media sosial Facebook dan Instagram. 

Meski sudah terjual, sebanyak 16 kendaraan itu sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. 

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di wilayah hukum Polres Cilegon bisa langsung menghubungi kami," ujarnya. 

Sementara untuk para tersangka yang saat ini telah di tahan di Polres Cilegon akan dimintai pertanggungjawabannya. 

"Tiga tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," katanya

"Sementara untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved