Pileg

38 Caleg DPRD Cilegon Terpilih Sudah Lapor LHKPN, KPU: Sisa Dua Lagi

KPU Kota Cilegon mencatat 38 caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 yang sudah melaporkan LHKPN

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
KPU Kota Cilegon mencatat 38 caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data ini diperoleh KPU Kota Cilegon hingga Jumat (26/7/2024) pagi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - KPU Kota Cilegon mencatat 38 caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029 yang sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Data ini diperoleh KPU Kota Cilegon hingga Jumat (26/7/2024) pagi.

LHKPN bagi caleg terpilih periode 2024-2029 wajib dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan.

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni menyampaikan dari 40 caleg terpilih, tersisa dua caleg yang belum menyerahkan bukti laporan LHKPN kepada KPU Kota Cilegon.

"Perhari ini, yang sudah melaporkan baru 38 caleg, tersisa dua caleg lagi yang belum menyerahkan laporan LHKPN kepada kami dalam waktu dekat ini beres," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2024).

Urip menyebut, batas penyerahan laporan LHKPN ke KPU itu 21 hari sebelum pelantikan.

Di mana berdasarkan jadwal, pelantikan para caleg DPRD Kota Cilegon terpilih akan dilakukan sekitar tanggal 4 September 2024.

Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu dua caleg terpilih lainnya yang belum menyerahkan laporan LHKPN.

"Kita tunggu hingga 14 Agustus 2024, karena batas akhirnya itu 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

Baca juga: Sosok dan Harta Helldy Agustian, Wali Kota Petahana yang Maju di Pilkada Kota Cilegon 2024

Urip menyebut, kedua caleg terpilih yang belum manyerahkan laporan LHKPN itu saat ini masih dalam proses laporan ke KPK RI.

Sehingga Urip meyakini para caleg terpilih di Cilegon seluruhnya bisa dipastikan melaporkan LHKPN sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

Namun apabila hingga batas akhir belum kunjung selesai dan belum bisa menyerahkan laporan LHKPN bisa membuat surat pernyataan.

"Andaikan sampai batas akhir belum menyerahkan, ada surat edaran KPU RI 1262 yang kemarin itu, jadi solusinya mereka bisa membuat surat pernyataan, tapi mudah-mudahan akhir bulan ini beres," tandasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Kota Cilegon mendapat surat dinas dari KPU RI dengan nomor 1262 pertanggal 11 Juli kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved