Gunakan Incinerator, Polisi Musnahkan Sabu 30 Kilogram Hasil Pengungkapan di Cilegon
Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kg di halaman Mapolres Cilegon, Senin (29/7/2024).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kg di halaman Mapolres Cilegon, Senin (29/7/2024).
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Banten.
Dalam prosesi pemusnahan itu, disaksikan langsung oleh seluruh pimpinan Forkopimda Kota Cilegon mulai dari Kapolres Cilegon, Walikota Cilegon, Dandim Cilegon, Kajari Cilegon, BNN Cilegon, MUI hingga pejabat lainnya.
Baca juga: Selundupkan 319 Kg Sabu di Perairan Banten, 8 WN Iran Divonis Mati
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penangkapan kasus penyelundupan yang dilakukan pada 12 Juli 2024 lalu.
"Pemusanahannya kita gunakan alat Incinerator dari Provinsi Banten, ini alat canggih asapnya tidak memabukkan," ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/7/2024).
AKBP Kemas menuturkan, barang bukti seberat 30 kg yang berhasil diamankan tidak sepenuhnya dimusnahkan.
Kata dia, ada sebagian barang bukti yang telah diamankan disisipkan untuk barang bukti di persidangan
"Kita juga telah meminta penetapan dari kejaksaan dan pengadilan untuk pemusnahannya hari ini," katanya.
Sementara dalam pengungkapan kasus penyelundupan yang menjerat dua orang tersangka berinisial HR dan TR.
Saat ini, pihak penyidik Polres Cilegon masih melakukan pengembangan.
Di mana barang haram yang telah diamankan itu diduga akan di distribusikan di Lapas Jakarta.
"Kita masih kembangkan jaringan, karena ini indikasi jaringan internasional dari Malaysia barang tersebut yang awal dari Sumatera akan didistribusikan ke Pulau Jawa wilayah Jakarta," katanya.
Kemudian untuk tersangka juga, kata dia, masih dilakukan pengembangan.
Sementara ini, pihaknya baru mengamankan dua tersangka HR dan TR asal Sumatera.
| Robinsar 'Ngaku Belum Tahu' Jumlah Warga Asli Cilegon Bekerja di PT Lotte |
|
|---|
| Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Keluhan Warga Kampung Gerem Raya Cilegon yang Berada di Pinggir Gerbang PT LCI: Cuma Dapet Debunya |
|
|---|
| Sempat Mangkrak, PT LCI Cilegon Jadi Proyek Petrokimia Terpadu Kedua di Indonesia |
|
|---|
| Resmikan Pabrik Petrokimia Terbesar se-Asia Tenggara di Cilegon, Prabowo : Harusnya Undang Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.