3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Divonis Bebas, Kejari Cilegon Bakal Kasasi
Kejari Cilegon akan mengambil sikap terhadap putusan Majelis Hakim PN Serang yang menjatuhi hukuman bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan mengambil sikap, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, yang menjatuhi hukuman bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol.
Tiga terdakwa itu diketahui adalah Tb Dikrie Maulawardhana selaku kepala Disperindag/PA, Bagus Ardanto selaku PPK, dan Septer Edward Sihol selaku penyedia kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Ketiganya divonis tidak terbukti melanggar hukum, dan dibebaskan dari dakwaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Baca juga: Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami penuntut umum diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap, di masa penentuan sikap selama 14 hari ini kami harus menunggu dulu salinan putusan lengkapnya," ujarnya kepada awak media saat di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Ryan menyebut pihaknya perlu melihat salinan putusan dari majelis hakim PN Serang untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan apa saja yang tertuang dalam putusan tersebut.
Sehingga dari putusan majelis hakim, kata dia, disimpulkan para terdakwa tidak terbukti dalam kasus tindak pidana sebagaimana dakwaan dari JPU Kejari Cilegon.
"Tentu di masa 14 hari ini, kami akan menentukan sikap bahwa kami akan melakukan kasasi, kami pasti akan melakukan perlawanan terhadap putusan PN Tipikor tersebut," ungkapnya.
Saat ini, kata Ryan, paska adanya putusan bebas dari PN Serang.
Pihaknya masih diberikan waktu 14 hari untuk melawan melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.
"Nanti ini akan disidangkan lagi di Mahkamah Agung, nanti bisa dilihat putusan berkekuatan hukum tetapnya seperti apa, jadi kalau dikatakan kasus ini bebas berkekuatan inkrah, itu belum, karena kami pasti akan melakukan upaya hukum kasasi setelah mempelajari salinan lengkap dari PN Serang," jelasnya.
Adapun pertimbangan JPU Kejari Cilegon untuk melakukan perlawanan hukum terhadap putusan dari PN Serang tersebut.
Ryan menyebut pihaknya melakukan perlawanan kasasi sesuai petunjuk dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114 tahun 2012.
"Itu menyatakan bahwa kecuali untuk putusan bebas inkonstitusional, jadi semua putusan bebas di tingkat pengadilan yang mengadili selain di tingkat Mahkamah Agung itu dapat dilakukan kasasi ke MA," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Dedi Adi Saputra, Rabu (31/7/2024).
Tiga terdakwa itu adalah Tb Dikrie Maulawardhana selaku kepala Disperindag/PA, Bagus Ardanto selaku PPK, dan Septer Edward Sihol selaku penyedia kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Majelis Hakim menilai sebagaimana fakta persidangan, pembangunan Pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena penyedia, CV Edo Putra Pratama, hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.
Selain itu, penyedia telah dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 90 juta miliknya telah dicairkan di Jamkrida Banten dan telah masuk ke kas negara.
Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com dari PN Serang, Kamis (1/8/2024) dini hari, hal tersebut sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Majelis menilai kerugian negara yang didakwakan penuntut umum disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan Dinas Perindag, bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol selaku penyedia kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Pada 26 Desember 2019, Tb Dikrie sudah dimutasi dari Kadisperindag menjadi Asda II Perekonomian dan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan Pasar Grogol.
Baca juga: Jaksa Tuntut Eks Asda II Cilegon 6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 3 UU Tipikor.
Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana dakwaan subsidair sehingga terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
| TNI Buka Jalan 2,8 Km di Pedalaman Merak Cilegon, Akses Warga Kini Lebih Cepat |
|
|---|
| Disnakertrans Kota Serang Diserbu Pencari Kerja PT JDI, Pelamar Capai 2.800 Orang |
|
|---|
| Harga Hewan Kurban Domba di Kota Cilegon Tembus Rp 5 Juta, Pedagang Akui Tahun Ini Lebih Mahal |
|
|---|
| SPMB Banten 2026 Dinilai Ribet, Wali Murid di Cilegon Keluhkan Sistem Verifikasi dan Aturan Berubah |
|
|---|
| Rumah Janda Purnawirawan TNI di Cilegon Direhab Total Lewat Program TMMD ke-128 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kejari-Cilegon-kd.jpg)