Dugaan Korupsi Pasar Grogol

Majelis Hakim PN Serang Vonis Bebas 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Cilegon

Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon divonis bebas

Tayang:
engkos
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Dedi Adi Saputra, Rabu (31/7/2024).

Tiga terdakwa itu adalah Tb Dikrie Maulawardhana selaku kepala Disperindag/PA, Bagus Ardanto selaku PPK, can CV Edo Putra Pratama selaku penyedia.

Majelis Hakim menilai sebagaimana fakta persidangan, pembangunan Pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena penyedia, CV Edo Putra Pratama, hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol Cilegon Segera Disidang

Selain itu, penyedia telah dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 90 juta miliknya telah dicairkan di Jamkrida Banten dan telah masuk ke kas negara.

Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com dari PN Serang, Kamis (1/8/2024) dini hari, hal tersebut sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Majelis menilai kerugian negara yang didakwakan penuntut umum disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan Dinas Perindag, bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan CV Edo Putra Pratama.

Pada 26 Desember 2019, Tb Dikrie sudah dimutasi dari Kadisperindag menjadi Asda II Perekonomian dan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan Pasar Grogol

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 3 UU Tipikor.

Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana dakwaan subsidair sehingga terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya, Senin (24/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi, menuntut Tb Dikrie enam tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar.

JPU menilai Tb Dikrie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1.

Baca juga: Jaksa Tuntut Eks Asda II Cilegon 6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol

"Menuntut terdakwa dipenjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Achmad membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa agar segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kuruangan penjara.

"Kemudian menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 332 juta," ujar JPU.

Namun, jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita negara untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara," jelasnya.

Dugaan korupsi Pasar Grogol dilakukan oleh tiga orang, selain Tb Dikrie ada PNS bernama Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol sebagai kontraktor CV Edo Putra Pratama yang turut terlibat.

Pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon yang menelan anggaran Rp1,8 miliar tersandung masalah korupsi.
Pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon yang menelan anggaran Rp1,8 miliar tersandung dugaan korupsi. (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

Pembangunan Pasar Grogol dilakukan pada 2018 saat terdakwa Dikrie menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Bagus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas tersebut.

Pembangunan pasar ini gagal dibangun karena berdiri di tanah swasta dan pembangunan yang tak tuntas.

Akibat hal itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 966 juta.

Dalam perkara ini, Bagus Ardanto dituntut lebih ringan dibanding Dikri.

JPU Kejari Cilegon menuntut dia 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 322 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun kontraktor CV Edo Putra Pratama Septer Edward Sihol dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp322 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com dari PN Serang, Kamis (1/8/2024), Pemkot Cilegon menerbitkan Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Cilegon.

Baca juga: Surat Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Grogol Ditolak, Kejari Cilegon Ajukan Perlawanan ke PT Banten

Perda itu berawal dari Program Nawacita Presiden RI 2014-2019 untuk membangun dan merevitalisasi 5.000 pasar di seluruh Indonesia melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Keuangan.

Perda itu berisikan program prioritas tahun 2016-2021 adalah membangun dan revitalisasi delapan pasar, dan empat pasar harus sudah terbangun pada tahun 2018.

Kota Cilegon mendapatkan alokasi DAK Fisik penugasan sebesar Rp 4,584 miliar untuk Pasar Cibeber, Pasar Citangkil, Pasar Merak, dan Pasar Grogol.

DAK itu berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1366/M-DAG/SD/11/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Alokasi dan Target Output DAK Bidang Pasar Tahun Anggaran 2018.

Pasar Grogol Kota Cilegon dibangun di atas lahan fasum-fasos milik PT Laguna Cipta Griya di Perumahan Puri Krakatau Hijau.

Pembangunan pasar tersebut atas penyerahan lahan dari Pengembang PT Laguna Cipta Griya tanggal 21 Juni 2018 kepada Pemkot Cilegon dan telah ditindaklanjuti penyerahan seluruh fasos/fasum oleh pengembang PT Laguna Cipta Griya pada 2022. 

Baca juga: Bukan Bebas, Kejari Cilegon Ungkap Status Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol

Pembangunan pasar dilakukan kontraktor CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak senilai Rp 1,8 miliar.

Namun, di tengah jalan, CV Edo Putra Pratama mengalami keterlambatan progress pekerjaan sehingga pembangunan pasar hanya sampai progress 60 persen.

Padahal, pencairan dana DAK dibatasi waktu dan tidak ada toleransi keterlambatan. 

CV Edo Putra Pratama beralasan keterlambatan menyelesaikan pekerjaannya karena adanya perpindahan lokasi dari Komplek Argabaja ke Komplek Perumahan Puri Krakatau Hijau sehingga pelaksanaan pekerjaan mundur.

Perpindahan disebabkan ada keberatan dari warga Argabaja, dan PT. Krakatau Steel tidak mengizinkan lahan miliknya untuk dibangun pasar kecuali lahan tersebut dibeli Pemkot Cilegon.

Karena Pemkot Cilegon tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan, akhirnya Pengembang PT Laguna  Cipta Griya menyerahkan lahannya berupa fasos/fasum di Perumahan Puri Krakatau Hijau untuk dibangun Pasar Rakyat Grogol.

PPK Bagus Ardanto kemudian memutus kontrak CV. Edo Putra Pratama pada 3 Desember 2018.

Setelah dilakukan opname oleh PPHP Disperindag Kota Cilegon bersama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Cilegon, disepakati pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 60 persen dari kontrak sehingga total yang dibayarkan adalah Rp 966.707.119.

Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon melakukan finishing pembangunan Pasar Grogol dengan APBD Cilegon 2019 sebesar Rp 197 jt.

Setelah dilakukan finishing, pasar tersebut diserahterimakan kepada Dinas Perindag untuk difungsikan, tetapi sampai tahun 2022 tidak kunjung difungsikan.

Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 telah didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Cilegon dan telah diaudit oleh BPK RI 2019.

Hasil audit BPK RI atas Pasar Rakyat Grogol tidak ditemukan kerugian negara dan merekomendasikan Pemkot Cilegon untuk memfungsikan pasar tersebut.

Pada tahun 2020 karena alasan pandemi Covid-19, Pasar Grogol tidak kunjung dimanfaatkan dan akhirnya mengalami kerusakan dan tidak ada pemeliharaan. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved