Jumlah DPS dan TPS untuk Pilkada Banten 2024 Bertambah

Dari catatan KPU Banten, jumlah DPS berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) mencapai 8.925.888 pemilih.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI, suasana tempat pemungutan suara (TPS). Dari catatan KPU Banten, jumlah DPS berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) mencapai 8.925.888 pemilih untuk Pilkada 2024. 

Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS), ada sebanyak 992, tersebar pada 6 kecamatan dan 67 kelurahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisoner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kota Serang, Abdul Rohman.

"Jadi data tersebut, merupakan hasil dari coklit yang dilakukan sebelumnya, kemudian melalui serangkaian pleno berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai di Kabupate/Kota," ujar Abdul Rohman kepada TribunBanten.com, Senin (12/8/2024).

Ia menambahkan, data tersebut mengalami penambahan dari data awal yang diterima KPU

"Diawal kami menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), sebanyak 510.328. Artinya ada penambahan sebesar 3.446," kata Abdul.

Penambahan tersebut terjadi karena adanya pemilih baru, dan data perbaikan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit).

"Coklit kita sudah selesai di tanggal 24 Juli kemarin."

"Kemudian kami analisasi untuk dilakukan pemuktakhiran, sehingga kemarin ditetapkan DPS-nya," ucapnya.

Untuk diketahui, rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penatapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dilakukan oleh KPU Kota Serang pada, Minggu, (11/8/2024), di Hotel Le Dian.

Setelah selesai pleno DPS, KPU akan mengumumkan hasilnya, dan membuka tanggapan dari masyarakat.

"Jadi tanggapan masyarakat tersebut, berupa laporan apabila terdapat data yang meninggal, atau data ganda" jelasnya.

Abdul menyebut, waktu untuk tanggapan masyarakat berlangsung selama 10 hari.

Baca juga: Profil Airin Rachmi Diany, Si Cantik Mantan Putri Indonesia yang Jadi Bacagub Banten 2024

Baca juga: Airin Ditinggal Parpol KIM, Pengamat: Gegara Tak Pilih Kader Prabowo Jadi Cawagub Banten

"Dimulai sejak 18-27 Agustus 2024, masyarakat bisa memberikan masukan, dengan melaporkan kepada PPS di Kelurahan," ucapnya.

Abdul menjelaskan, sebelum sampai kepada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), angka tersebut bisa saja bertambah atau berkurang.

Sebab, pada dasarnya daftar pemilih sifatnya fluktuatif, tergantung dari masukan pada tahapan DPSHP sampai ke penetapan DPT.

"Sampai menuju DPT, tentu akan ada perbaikan-perbaikan dan pencermatan terhadap data. Yang sumbernya adalah dari masukan dan tanggapan masyarakat," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved