Empat Teks Pancasila Versi Mohammad Yamin, Soepomo, Soekarno dan UUD 1945

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila saat ini merupakan penyempurnaan dari beberapa versi yang diajukan oleh pendiri bangsa.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila saat ini merupakan penyempurnaan dari beberapa versi yang diajukan oleh pendiri bangsa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila saat ini merupakan penyempurnaan dari beberapa versi yang diajukan oleh pendiri bangsa.

Melansir laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.

Kelahiran Pancasila terjadi saat sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) di mana Ir.Soekarno membacakan pidatonya.

Pidato inilah yang kemudian disebut menjadi konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.

Baca juga: Momen Pertemuan Mahmoud Abbas dan Putin, Presiden Rusia Nyatakan Dukungan untuk Palestina

Kronologi Lahirnya Pancasila 

Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) merupakan lembaga buatan Jepang dengan janji akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. 

Dalam persiapannya dilakukan sidang yang akan mempersiapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. 

Dalam sidang tersebut terdapat kronologi lahirnya Pancasia yang melibatkan tiga konseptor yaitu Mohammad Yamin, Ir.Soekarno, dan Soepomo

Dalam sidang pertama yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 29 Mei 1945 itu, Ir.Soekarno menyampaikan gagasannya terkait dasar negara. 

Penamaan Pancasila berasal dari istilah 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip. 

Setelah menyepakati beberapa rumusan, dalam penyempurnaan Pancasila kemudian dibentuklah panitia Sembilan dengan anggota Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo. 

Mereka bertugas untuk membentuk Undang-Undang Dasar dengan berlandaskan pada kelima sila tersebut.

Beberapa Versi Rumusan Pancasila 

Dalam proses pembuatannya diketahui ada tiga rumusan Pancasila yang disampaikan dalam sidang BPUPKI.

Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Mohammad Yamin yang merupakan salah satu tokoh penting kemerdekaan Indonesia, mengusulkan dasar negara yang disampaikan dalam pidato tidak tertulisnya pada sidang BPUPKI yang pertama, diantaranya peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Setelah itu,  beliau juga mengusulkan rumusan 5 dasar yang merupakan gagasan tertulis naskah rancangan UUD Republik Indonesia, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.

3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Soepomo (31 Mei 1945)

Dasar negara yang diusulkan oleh Mr. Soepomo antara lain:

1. Paham Persatuan.

2. Perhubungan Negara dan Agama.

3. Sistem Badan Permusyawaratan.

4. Sosialisasi Negara.

5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

Soekarno (1 Juni 1945)

Pada sidang BPUPKI yang pertama ini, Soekarno juga mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin. Dan kemudian dinamakan dengan Pancasila yang meliputi:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Pancasila dalam UUD 1945

Pancasila yang tercantum pada alinea ke-4 UUD 1945 disebut sebagai rumusan sah dan sistematis. 

Hal ini kemudian ditegaskan dalam Instruksi Presiden No.12/1968 pada 13 April 1968 yang menegaskan tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah, yaitu:

Ketuhanan Yang Maha Esa 

Kemanusiaan yang adil dan beradab 

Persatuan Indonesia 

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan 

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved