HUT RI ke 79

Heboh Paskibraka Wajib Lepas Hijab, MUI: Jika Dipaksa Buka Pulang Saja!

Kabar Petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita yang diminta untuk melepas hijab memancing reaksi MUI

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Instagram/Ist
Kabar Petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita yang diminta untuk melepas hijab memancing reaksi Majelis Ulama Indonesia. 

Rachmat mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan, bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. 

Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengingat Paskibraka bertujuan sebagai duta Pancasila dan berada di bawah pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca juga: Inilah 76 Anggota Paskibraka Tahun 2024

Menurutnya, kejadian ini mencederai cita-cita pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman sebagai instrumen persatuan dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.

"Kami dari PPI Sulawesi Tengah mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini," tegasnya. 

Rachmat juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul MUI Respon Soal Paskibraka Wajib Lepas Hijab: Jika Dipaksa Buka Pulang Saja

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved