Pilkada Kota Serang

Pilkada Kota Serang, Ini Daftar Rekomendasi Rumah Sakit untuk Periksa Kesehatan Bacakada

KPU Kota Serang mempersiapkan rumah sakit sebagai tempat untuk memeriksa kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah.

Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Foto ilustrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mempersiapkan rumah sakit sebagai tempat untuk memeriksa kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mempersiapkan rumah sakit sebagai tempat untuk memeriksa kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah.

Ada dua rumah sakit yang direkomendasikan untuk pemeriksaan Kesehatan.

Yaitu 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten

Rumah Sakit Sitanala Tangerang 

Informasi itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin.

"Hasil rapat koordinasi kami dengan KPU Banten, hanya ada dua rumah sakit yang layak. Karena dengan alat-alat yang diperintahkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1090 hanya dua itu," ujarnya kepada wartawan, setelah acara sosialisasi di Hotel Grand Krakatau, Rabu, (14/8/2024).

KPU Kota Serang menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.

Baca juga: Siap-siap! Pemberi dan Penerima Politik Uang di Pilkada Kota Serang 2024 Dijerat Pidana Pemilu

"Detail dari surat dinas KPU RI adalah harus rumah sakit yang memadai, dan juga yang direkomendasikan oleh dinas kesehatan," jelasnya.

Dirinya menyebut, rekomendasi dari Dinkes kemungkinan akan keluar pada 15 Agustus 2024.

"Besok kami akan ke Dinkes, karena sebelum 26 Agustus kami harus mengecek kesiapan rumah sakit yang akan dijadikan tempat tes," kata Patrudin. 

Patrudin mengungkapkan, besar kemungkinan lokasi yang direkomendasikan adalah RSUD Banten.

"Ini informasi saja wilayah Serang Raya, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon, besar kemungkinan di RSUD Banten," ujarnya.

Hal tersebut lantaran banyak rumah sakit di Banten, yang tidak layak.

"Terutama kita yang di daerah timur, RSUD Drajat saja, dikategorikan tidak layak sesuai surat dinas KPU RI, karena banyak yang akan diperiksa,"ujarnya. 

Untuk pelaksanaan tes kesehatan, akan dilakukan pada 27 Agustus - 2 September, tambah Patrudin. 

"Jadi jika tanggal 27 (Agustus 2024,-red) sudah ada yang mendaftar, langsung kami lakukan tes kesehatan hari itu juga," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved