Pilkada Kota Tangerang

Masa Pendaftaran Pilkada Kota Tangerang 2024 Bakal Diperpanjang jika Hanya Ada Satu Paslon

Masa pendaftaran Pilkada Kota Tangerang 2024 akan diperpanjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi/Net
KPU Kota Tangerang bakal memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Kota Tangerang 2024 jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar hingga masa penutupan pendaftaran. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masa pendaftaran Pilkada Kota Tangerang 2024 akan diperpanjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu apabila hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Kota Tangerang 2024.

Adapun masa pendaftaran Pilkada Kota Tangerang 2024 digelar serentak selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024. 

"Mekanismenya kalau tidak ada yang mendaftar atau cuma satu pasangan calon, kami perpanjang selama tiga hari setelah 29 Agustus 2024," ujar Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Nasib Airin Terombang-ambing di Pilgub Banten 2024, Pengamat: Kemungkinan Besar Batal Maju!

Rustana mengatakan, opsi perpanjangan masa pendaftaran tersebut kini tengah dibahas oleh KPU RI. 

Jika pembahasan di tingkat KPU RI sudah final, nantinya akan dibuat pedoman teknis perpanjangan masa pendaftaran di setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Saat ini sedang berlangsung rakor (rapat koordinasi) pencalonan sebenarnya di KPU RI," kata Rustana.

Rustana mengatakan, ketentuan mengenai pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Pengumuman pendaftaran itu dimulai dari 24-26 Agustus 2024, dibuka pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB," jelas dia. 

Usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi berkas pencalonan. Mereka yang lolos akan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. 

Selanjutnya, tahapan pilkada memasuki masa kampanye selama 25 September-23 November 2024. 

Kemudian, sebelum memasuki hari pemungutan suara, 24-26 November 2024 ditetapkan sebagai masa tenang. 

Sedangkan hari pemungutan suara pilkada akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved