Pilgub Banten

Ambang Batas Pencalonan Diubah, Bagaimana Peluang Airin Rachmi Diusung Golkar pada Pilkada Banten?

Bagaimana peluang Partai Golkar mengusung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024 menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60

|
Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Ist
Bagaimana peluang Partai Golkar mengusung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024 menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024? 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagaimana peluang Partai Golkar mengusung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024 menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024?

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD dari partai politik atau gabungan partai poolitik Pileg sebelumnya.

MK memutuskan mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Gelora, di mana putusan terbaru, threshold pencalonan gubernur di wilayah memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang hanya membutuhkan minimal 7,5 persen suara dari Pileg sebelumnya.

Partai Golkar memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten 2024. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Partai Golkar memperoleh 922.670 suara. 

Sementara untuk posisi kedua diduduki Partai Gerindra yang mendapatkan 886.453 suara, PDI-P 810.719 suara, PKS 735.075 suara dan Demokrat 587.630 suara. 

Secara rinci, Partai Golkar di dapil Banten 1 meraih 52.570 suara, Banten 2 meraih 112.050 suara, Banten 3 meraih 52.557 suara, Banten 4 meraih 98.377 suara, Banten 5 meraih 98.204 suara. 

Kemudian Banten 6 Golkar mendapatkan 46.194 suara, Banten 7 mendapatkan 80.079 suara, Banten 8 mendapatkan 45.447 suara. 

Selanjutnya dapil Banten 9 Partai Golkar meraup 138.170 suara, Banten 10 meraup suara 74.992, Banten 11 meraup 81.249 suara, dan Banten 12 meraup 42.781 suara.

Baca juga: KABAR TERKINI: Golkar Kirim Sinyal Batal Usung Airin di Pilgub Banten 2024

Perolehan suara Partai Golkar itu meningkat dibandingkan pada Pileg DPRD Banten tahun 2019 sebanyak 742.844 suara. 

Sedangkan Partai Gerindra pada Pileg 2019 sebanyak 904.133 suara yang menempatkannya pada kursi Ketua DPRD Banten

Atas perolehan suara partai besutan Prabowo Subianto kala itu mendapatkan 16 kursi. Sedangkan Partai Golkar 14 kursi.

Syarat pengusungan gubernur 

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Jika melihat syarat pengusungan gubernur, maka Golkar harus mempunyai paling sedikit 7,5 persen suara untuk dapat mengusung Airin Rachmi sebagai bakal calon gubernur Banten.

Hal ini, karena jumlah daftar pemilih tetap di Banten masuk dalam kategori c, di mana daftar pemilih tetap berkisar di antara 6-12 juta jiwa.

Hingga saat ini, baru Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai bakal pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Banten yang menggelar deklarasi. 

Mereka didukung sebanyak 10 partai politik.

Yaitu

Gerindra

PKS

PPP

PAN

PKB

PAN

PSI

Demokrat

Prima

Garuda

Peluang Airin Rachmi Diusung Partai Golkar pada Pilkada Banten

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpeluang maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024.   

Hal ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora itu, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

 "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Sebelum terbitnya putusan itu, syarat pencalonan kepala daerah adalah 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Namun, pasca terbitnya putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Sekjen Muzani: Kader Gerindra Wajib Menangkan Helldy Agustian di Pilkada Cilegon

Peta kontestasi Pilkada 2024 dapat berubah. 

Airin Rachmi Diany berpeluang maju sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Banten 2024. 

Golkar dapat mengusung mantan wali kota Tangerang Selatan tersebut.

Hal serupa juga terjadi di Pilkada Jakarta.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. 

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. 

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. 

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. 

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. 

 
Syarat pengusungan gubernur 

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved