Daftar Formasi CPNS Bawaslu 2024, Lengkap dengan Rincian Gajinya, Capai Rp7 Jutaan
Simak daftar formasi CPNS Bawaslu 2024, dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak daftar formasi CPNS Bawaslu 2024, dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) di laman sscasn.bkn.go.id.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bawaslu Tahun Anggaran 2024.
Tahun ini Bawaslu membuka sebanyak 1.984 formasi CPNS.
Baca juga: Cek Formasi dan Cara Daftar CPNS Kabupaten Tangerang 2024, Lengkap dengan Persyaratannya
Selengkapnya, inilah daftar formasi CPNS Bawaslu 2024, lengkap beserta besaran gaji dan tugasnya.
Daftar Formasi Bawaslu 2024
1. Analis Anggaran Ahli Pertama: 10 formasi
- Gaji: Rp6.677.120 - Rp7.061.518
- Tugas: Melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN
2. Analis Hukum Ahli Pertama: 454 formasi
- Gaji: Rp6.677.120 - Rp7.061.518
- Tugas: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundangundangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 5 formasi
- Gaji: Rp6.677.120 - Rp7.061.518
- Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan
4. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: 377 formasi
- Gaji: Rp6.677.120 - Rp7.061.518
- Tugas: Melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 20 formasi
- Gaji: Rp6.677.120 - Rp7.061.518
- Tugas: Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir
6. Arsiparis Ahli Pertama: 7 formasi
- Gaji: Rp6.657.120 - Rp 7.041.518
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
7. Arsiparis Terampil: 8 formasi
- Gaji: Rp5.610.320 - Rp5.958.346
- Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi
Baca juga: Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2024, Klik sscasn.bkn.go.id
8. Auditor Ahli Pertama: 39 formasi
- Gaji: Rp6.587.120 - Rp6.971.518
- Tugas: Melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi
9. Auditor Terampil: 3 formasi
- Gaji: Rp5.610.320 - Rp5.958.346
- Tugas: Melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi
10. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama: 620 formasi
- Gaji: Rp6.677.120 - Rp7.061.518
- Tugas: Melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum
11. Penata Laksana Barang Terampil: 134 formasi
- Gaji: Rp 5.846.320 - Rp 6.194.346
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
| Sosok Zaenal Muttaqin di Mata Anggota Bawaslu Banten dan Kader GMNI |
|
|---|
| Kabar Duka! Anggota Bawaslu Banten Zaenal Muttaqin Meninggal Dunia di Jakarta |
|
|---|
| Soal Kasus Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan |
|
|---|
| Bawaslu Kota Serang Ungkap Carut-Marut DPT Pemilu dan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Serang Tetapkan Politik Uang di Cikande dan Tunjungteja sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-2021.jpg)