Pilkada

Parpol Tanpa Kursi di DPRD Dapat Ajukan Cakada, Pengamat: Kurangi Fenomena Munculnya Kotak Kosong

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya potensi kotak kosong

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Parpol Tanpa Kursi di DPRD Dapat Ajukan Cakada, Pengamat: Kurangi Fenomena Munculnya Kotak Kosong
Kolase Tribun Banten
Ilustrasi Pilgub Banten. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya potensi kotak kosong di Pilkada. Hal itu diungkap Founder Election & Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan.

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya potensi kotak kosong di Pilkada.

Hal itu diungkap Founder Election & Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan. 

"Aksi koalisi gemuk yang beberapa waktu terakhir diwacanakan, sebagai residu terhadap mekanisme syarat ambang batas pencalonan, dengan ini telah dipatahkan," kata dia pada Selasa, (20/8/2024).

MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut dia, putusan itu membuka peluang mengubah polarisasi politik.

"Putusan tersebut, punya kesan kuat mengakomodasi sebanyak-banyaknya keterlibatan pemilih dalam kontestasi Pilkada," ujarnya

Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Diubah, Bagaimana Peluang Airin Rachmi Diusung Golkar pada Pilkada Banten?

Selain itu, kata dia, putusan itu juga bisa meruntuhkan model koalisi gabungan partai yang sudah lebih dulu terbentuk, sebagai persyaratan mengusung calon kepala daerah. 

Dia menjelaskan, putusan MK itu self executing, yang artinya mutatis mutandis.

Untuk itu, dia meminta KPU menyiapkan berbagai hal terkait dokumen dan tata administrasi untuk keperluan di level teknis pendaftaran.

Dia mencontohkan, pengaturan teknis yang dapat dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.

"Diperlukan peraturan mengubah persyaratan dukungan pasangan calon, sampai dengan hal yang mencakup dokumen maupun form-form pendaftaran pasangan calon secara administratif. 
Termasuk juga tentunya, mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah," ujarnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. 

 Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah yang Terima Rekomendasi dari PAN di Pilkada Banten

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca juga: MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Airin Rachmi dan Golkar Bisa Maju di Banten

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved