CPNS Kabupaten Lebak 2024: Formasi, Syarat, dan Dokumen Unggah

Berikut informasi soal Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lebak. Mulai Selasa 20 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Lebak membuka pendaftaran

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi soal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lebak.

Mulai Selasa 20 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membuka pendaftaran CPNS.

Informasi itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak Eka Prasetiawan.

Formasi

Pemkab Lebak membuka pendaftaran untuk 84 formasi CPNS.

Dengan rincian

2 formasi untuk penyandang disabilitas

19 formasi tenaga teknis

63 formasi tenaga Kesehatan

Pendaftaran CPNS akan dibuka mulai 20 Agustus-6 September mendatang.

Para PNS akan ditempatkan di seluruh dinas di Lebak.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS Bawaslu 2024, Lengkap dengan Rincian Gajinya, Capai Rp7 Jutaan

Adapun syarat untuk mendaftar CPNS adalah:

Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;

Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan

Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan.

Baca juga: Cek Formasi dan Cara Daftar CPNS Kabupaten Tangerang 2024, Lengkap dengan Persyaratannya

Dokumen untuk Daftar CPNS 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai.

Format dapat diunduh pada https://s.id/FormatSuratLamaran (lampiran III);

Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis; dan

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi; dan

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S-1, Profesi, dan Spesialis.

Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai e-materai. Format dapat diunduh pada https://s.id/SuratPernyataan5poin (lampiran IV);

Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

Link Pendaftaran CPNS 2024

Langkah Pertama untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS adalah membuka akun SSCASN.

Akun SSCASN adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.

SSCASN adalah Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Link SSCASN dapat diakses di sini. 

LINK

sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Pendaftaran CPNS

Tahapan dan pendaftaran CPNS 2024 secara lengkap bisa dilihat di bawah ini: 

Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus-2 September 2024 

Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus-6 September 2024 

Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September 2024 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024 

Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024 

Masa Sanggah: 18-20 September 2024 

Masa Jawab Sanggah: 18-22 September 2024 

Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024 

Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024 

Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024 

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024 

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024 

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024 

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024 

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024 

Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024 

Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024 

Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024 

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024 

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024 

Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024 

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025 

Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025 

Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025 

Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025 

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025 

Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025 

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025 

Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

Cara Cek Formasi CPNS 2024

Masyarakat yang ingin mengetahui formasi apa saja yanng tersedia dalam pendaftaran CPNS 2024 bisa mengakses laman SSCASCN. 

Di laman tersebut, terdapat menu ASN Karier yang menampilkan jumlah kebutuhan CPNS dan jenjang pendidikan. 

Berikut cara melihat formasi CPNS 2024: 

Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan fitur ASN Karier 

Pilih tingkat pendidikan, seperti sarjana, magister, doktor, dan lain sebagainya 

Klik program studi atau jurusan 

Ketikkan nama instansi Klik “CPNS” 

Klik “Cari”.

Syarat Pendaftaran CPNS

Pemerintah telah mengatur syarat umum pendaftaran CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. 

Namun, untuk syarat khusus biasanya menunggu informasi lebih lanjut dari masing-masing instansi, seperti minimal tinggi badan, larangan bertato atau bertindik, maupun pengalaman kerja. 

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017, berikut syarat pendaftaran CPNS

Warga Negara Indonesia 

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar 

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis 

Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan 

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 

persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved