Sinyal Kuat PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Masinton: Kami akan mendaftarkan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan sinyal kuat untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
WartaKota
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan sinyal kuat untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan sinyal kuat untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menyatakan bahwa partainya tetap mendaftarkan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024. 

PDI-P disebut akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon. 

Baca juga: Ini Jadwal Demo 22 Agustus 2024 Soal Putusan MK dan Revisi UU Pilkada

Sebab menurutnya, putusan MK tidak bisa diubah dengan revisi undang-undang seperti RUU Pilkada. 

"Iya. Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata Masinton ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Masinton lantas menyiratkan PDI-P akan mencalonkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. 

"Insya Allah, ada Anies," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak mengawal apabila PDI-P jadi mendaftarkan Anies ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. 

Ia menegaskan, PDI-P menggunakan putusan MK untuk mendaftarkan calon kepala daerahnya di Jakarta.

"Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," tegas politikus PDI-P ini. 

Ia juga menilai bahwa RUU Pilkada yang dibahas di Badan Legislasi DPR hari ini sudah diketahui siapa yang berkepentingan. 

Ia bahkan mengumbar terang-terangan bahwa Istana Kepresidenan yang memiliki "proyek" RUU itu untuk menganulir putusan MK. 

"Pemerintah dengan keputusan MK nomor 60 ini sangat cepat merespons bersama dengan DPR. Dan kita tahu ya pembahasan hari ini di DPR diperuntukkan untuk siapa, kita semua sudah tahu lah, teman-teman media juga sudah tahu, di mana tadi diperjelas dan dipertegas syarat pendaftaran syarat usia. Kan kita semua sudah tahu itu," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam putusan MK, PDI-P maupun Anies berpeluang untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Sebab putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, itu mengubah ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen. 

Pasal 40 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved