Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Terungkap! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Pengamanan hingga Ratusan Miliar Rupiah

Sidang dakwaan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mengungkap daftar setoran uang pengamanan tambang ilegal dalam korupsi timah.

Editor: Ahmad Haris
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang dakwaan Helena Lim mengungkap daftar setoran uang pengamanan tambang ilegal dalam korupsi timah.

Helena Lim yang kerap dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu disebut turut membantu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. 

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Helena Lim memfasilitasi Harvey Moeis untuk menyamarkan uang pengamanan tambang ilegal, seolah-olah sebagai corporate social responsibility (CSR).

Baca juga: Terkuak! Sandra Dewi Disebut Rutin Dapat Setoran Uang Korupsi Harvey Moeis

"Penyerahan dana seolah-olah CSR, Harvey Moeis meminta bantuan terdakwa Helena yang dikenalnya sejak tahun 2018 di rumah jalan Gunawarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

 

 

Ada empat perusahaan smelter swasta yang mengumpulkan dana pengamanan kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim.

Di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Empat perusahaan swasta tersebut menyerahkan uang pengamanan dengan nilai berbeda-beda.

Dari CV VIP milik Tamron alias Aon, menyerahkan uang Rp 122 miliar lebih kepada Harvey Moeis langsung maupun melalui Helena Lim lewat money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.

"Dana CSR yang diserahkan oleh Tamron kepada Harvey Moeis sebesar USD 8.718.500 atau senilai Rp 122.059.000.000 baik yang dilakukan cara penyerahan secara langsung kepada Harvey Moeis maupun dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening PT QSE," kata jaksa.

Kemudian Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa enam kali menyerahkan uang pengamanan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang dari Robert Indarto ini ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange miilik Helena Lim.

"Kemudian ditukarkan oleh terdakwa Helena Lim dalam bentuk USD atau SGD selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis melalui kurir antara lain Beni, Rama, Heri," ujar jaksa.

Berikut setorang uang pengamanan tambang ilegal dari Robert Indarto mewakili PT Sariwiguna Bina Sentosa kepada Helena Lim:

  • Tanggal 24 Januari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 2.127.000.000;
  • Tanggal 8 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 1.401.500.000;
  • Tanggal 13 Februari 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 1.406.500.000;
  • Tanggal 26 April 2019 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 209.300.000;
  • Tanggal 11 Mei 2020 transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 sebesar Rp 500.000.000; dan
  • Transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor rekening 168 0010 336699 168 0010 336699 sebesar Rp 1.106.000.000.
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved