Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Vonis untuk Harvey Moeis cs Tak Sesuai Tuntutan, Kejagung RI Ajukan Banding!

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis cs yang tidak sesuai tuntutan membuat Kejagung banding.

Editor: Ahmad Haris
WartaKotalive.com//
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis cs yang tidak sesuai tuntutan membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) banding.   

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap Harvey Moeis cs.

Pasalnya, vonis yang diberikan oleh hakim kepada para terdakwah kasus korupsi PT Timah tersebut tidak sesuai tuntutan yang diajukan.  

Melansir Kompas.com, Kejagung RI melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap Harvey Moeis cs, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Baca juga: Harvey Moeis Anggap Imbalan Rp 100 Juta Per Bulan Dari Bos Smelter Sebagai Uang Jajan

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, keputusan banding dilakukan terhadap para terdawa yang telah divonis majelis hakim

“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dalam keterangan resmi.

 

 

“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” tambah dia.

Seperti diketahui vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan. 

Harvey Moeis divonis majelis hakim hukuman 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Padahal tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. 

Selain Harvey, JPU juga banding terhadap vonis empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta. 

Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Sementara putusan Hakim adalah divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved