Pilkada 2024
Terkuak! Sebelum ke Amerika Bareng Erina, Kaesang Sudah Urus 3 Surat untuk Maju Pilgub Jateng 2024
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus surat sebagai syarat dalam pencalonan di Pilkada Jawa Tengah.
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap, Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus surat sebagai syarat dalam pencalonan di Pilkada Jawa Tengah.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang digadang maju bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024 itu mengurus 3 surat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024)
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca juga: Sambangi Markas PKB, Ketum PSI Kaesang Disambut Cak Imin, Jajaki Peluang Pilkada 2024
Ia mengatakan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa.
Lalu surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.
Kaesang diketahui saat ini tengah berada di Amerika Serikat untuk menemani istrinya Erina Gundono untuk memulai orientasi program S2 Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice (SP2) di University of Pennsylvania (UPenn).
Sementara jika merujuk tanggal Kaesang mengurus surat untuk syarat Pilkada, maka bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.
Hanya saja, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Upaya DPR RI menganulir keputusan MK ini pun kini menuai kemarahan publik, hingga muncul gelombang demo yang terjadi pada Kamis (22/8/2024).
Rencana revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.
Baca juga: Soal UU Pilkada, KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK
Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.
Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru.
Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Sebelum ke Amerika Temani Erina, Kaesang Ternyata Sudah Urus 3 Surat untuk Maju Pilkada Jateng
Sisa Anggaran Pilkada 2024 Rp 6 Miliar, KPU Cilegon: Nanti Akan Segera Dikembalikan! |
![]() |
---|
Legowo Terima Keputusan MK, Edy Rahmayadi ke Bobby-Surya: Selamat Memimpin Sumut 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Tito Sebut Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Cepat Dilantik Gegara Hal Ini |
![]() |
---|
Aparat Kepolisian di Tanah Jawara Diduga Terlibat Menangkan Calon di Pilkada Banten 2024 |
![]() |
---|
Rp 275 Juta Terbuang Sia-sia Gegara Surat Suara Tak Terpakai saat Pilkada 2024 di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.