Kemenkumham Banten

6 Warga Cina Diperiksa, Hasil Operasi Kode Jagratara Kanwil Kemenkumham Banten di 10 Perusahaan

Kode operasi tim gabungan tahap dua ini memiliki kode Jagratara yang bermakna selalu waspada.

dokumentasi Kemenkumham Banten
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menggelar konferensi pers terkait operasi pengawasan orang asing yang dilakukan tim gabungan. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Enam warga Cina diperiksa dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan tim gabungan pada 21-23 Agustus 2024.

Tim gabungan dikendalikan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kanwil Kemenkumham Banten, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kode operasi tim gabungan tahap dua ini memiliki kode Jagratara yang bermakna selalu waspada.

Baca juga: 154 Warga Negara Asing di Banten Dideportasi Karena Melanggar Izin Tinggal

Makna tersebut merupakan cerminan fungsi Keimigrasian dalam menjaga keamanan negara.

Operasi Jagratara merupakan agenda rutin dilakukan setiap tahun yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun enam warga Cina yang diamankan dan diperiksa karena adanya indikasi pelanggaran dokumen Keimigrasian.

Operasi pengawasan menyasar lima perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon, tiga perusahaan di wilayah Kantor Imigrasi Serang, dan dua perusahaan di wilayah Kantor Imigrasi Tangerang.

Dari pemeriksaan 10 perusahaan itu, tim menemukan 168 tenaga kerja asing dari berbagai negara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, mengatakan enam warga Cina yang diperiksa memiliki permasalahan yang sama, yaitu melewati batas izin tinggal Keimigrasian yang sudah ditentukan.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Baca juga: Kemenkumham: Sudah 125 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Banten

Menurut Dodot, Kemenkumham akan terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada orang asing yang berada di wilayah Provinsi Banten. 

"Jika ada yang bermasalah, akan langsung ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan ini semua sebagai perwujudan fungsi Keimigrasian dalam hal pengamanan dan penegakan hukum," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved