Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M di Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tersenyum: Saya Terima!
Pemain sinetron Ammar Zoni menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
TRIBUNBANTEN.COM - Pesinetron Ammar Zoni menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Ia dinyatakan bersalah memiliki dan menyalahgunakan hingga memasarkan narkoba.
Melansir WartaKotaLive.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun, dikurang masa penahanan untuk Ammar Zoni.
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Diduga Pengedar Narkoba dan Beri Modal Rp50 Juta
Ammar juga didenda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Ammar Zoni yang dihadirkan lewat video call awalnya menampakkan ekspresi datar saat Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan putusan perkara tersebut.
Namun mantan suami Irish Bella ini mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.
Ammar Zoni juga mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.
Sambil menatap kamera sidang, Ammar Zoni mulai tersenyum.
"Terima-kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim itu.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Nah Lho! Ammar Zoni Disebut Terlibat Bisnis Narkoba, Setor Rp 50 Juta untuk Sebagai Modal!
Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa lainnya bernama Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.
Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Barang bukti narkoba milik Ammar Zoni adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersenyum Setelah Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 MIliar Terkait Narkoba, Ammar Zoni: Saya Terima
Rekam Jejak Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dikenal Dermawan, Pernah Nyalon Jadi Bupati |
![]() |
---|
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Terjerat Kasus KDRT, Ustaz Terkenal di Bandung Diduga Pukul hingga Ludahi Anak Sendiri |
![]() |
---|
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
KPK Temukan 4 HP di Plafon Rumah Dinas Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.