Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M di Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tersenyum: Saya Terima!

Pemain sinetron Ammar Zoni menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Editor: Ahmad Haris
WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Pemain sinetron Ammar Zoni bukan hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu, tetapi juga diduga terlibat jual-beli barang haram itu bersama pemasok bernama Akri. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara narkoba Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dikurang masa penahanan untuk Ammar Zoni, serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pesinetron Ammar Zoni menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Ia dinyatakan bersalah memiliki dan menyalahgunakan hingga memasarkan narkoba.

Melansir WartaKotaLive.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun, dikurang masa penahanan untuk Ammar Zoni.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Diduga Pengedar Narkoba dan Beri Modal Rp50 Juta

Ammar juga didenda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Ammar Zoni yang dihadirkan lewat video call awalnya menampakkan ekspresi datar saat Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan putusan perkara tersebut.

 

Namun mantan suami Irish Bella ini mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.

Ammar Zoni juga mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.

Sambil menatap kamera sidang, Ammar Zoni mulai tersenyum.

"Terima-kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim itu.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun oleh jaksa penuntut umum karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nah Lho! Ammar Zoni Disebut Terlibat Bisnis Narkoba, Setor Rp 50 Juta untuk Sebagai Modal!

Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni membiayai bisnis 100 gram narkoba jenis sabu bersama bandar sekaligus terdakwa lainnya bernama Akri yang dibuktikan lewat pesan WhatsApp dan bukti transfer.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti narkoba milik Ammar Zoni adalah empat bungkus plastik klip berisi sabu total 2,591 gram dan 1 bungkus plastik klip ganja 0,58 gram.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersenyum Setelah Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 MIliar Terkait Narkoba, Ammar Zoni: Saya Terima

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved